Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Ahli IT Periksa Data Komputer Tersangka DW
Monday 12 Mar 2012 21:34:16
 

Tersangka Dhana Widyatmika (DW) saat usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah barang bukti diperlihatkan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Sejumlah barang bukti tersebut berupa telepon genggam dan komputer jinjing milik Dhana yang diperiksa oleh ahli teknologi informasi (IT).

“Kelanjutan perkara atas nama tersangka DW pada hari ini memang dihadapkan ke gedung bundar. Hal ini dalam rangka menyaksikan pemeriksaan komputer dia oleh ahli IT. Pemeriksaan IT oleh ahli ini disaksikan oleh DW," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Togarisman kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/3).

Namun, Toegarisman masih enggan menguak mengenai isi dalam komputer mantan pegawai golonga III-C Ditjen Pajak itu terdapat data wajib pajak nakal yang menggunakan jasanya. "Hasilnya belum bisa kita sampaikan, nanti dituangkan BAP (berita acara pemeriksaan) komputer milik DW," tutupnya.

Seperti diketahui, tersangka Dhana Widyatmika bersama dengan dua jaksa mendatangi gedung Jampidsus. Mereka menyelesaikan pemeriksaan sekitar lima atau berlangsung mulai pukul 10.00-15.00 WIB. Saat selesai pemeriksaan, Dhana sempat mengatakan ponsel pribadinya sedang diperiksa oleh penyidik.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2