JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah barang bukti diperlihatkan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Sejumlah barang bukti tersebut berupa telepon genggam dan komputer jinjing milik Dhana yang diperiksa oleh ahli teknologi informasi (IT).
“Kelanjutan perkara atas nama tersangka DW pada hari ini memang dihadapkan ke gedung bundar. Hal ini dalam rangka menyaksikan pemeriksaan komputer dia oleh ahli IT. Pemeriksaan IT oleh ahli ini disaksikan oleh DW," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Togarisman kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/3).
Namun, Toegarisman masih enggan menguak mengenai isi dalam komputer mantan pegawai golonga III-C Ditjen Pajak itu terdapat data wajib pajak nakal yang menggunakan jasanya. "Hasilnya belum bisa kita sampaikan, nanti dituangkan BAP (berita acara pemeriksaan) komputer milik DW," tutupnya.
Seperti diketahui, tersangka Dhana Widyatmika bersama dengan dua jaksa mendatangi gedung Jampidsus. Mereka menyelesaikan pemeriksaan sekitar lima atau berlangsung mulai pukul 10.00-15.00 WIB. Saat selesai pemeriksaan, Dhana sempat mengatakan ponsel pribadinya sedang diperiksa oleh penyidik.(dbs/bie)
|