JAKARTA, Berita HUKUM - Hak untuk dipilih (rights to be candidate) merupakan hak asasi yang harus dijunjung tinggi berapapun biaya yang harus dibayar. Karena hak ini dijamin oleh konstitusi.
Setidaknya hal itulah yang diungkapkan oleh Maruarar Siahaan, saat menjadi ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku, Jum’at (24/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan ini, Maruarar dihadirkan oleh Pemohon dalam Perkara No. 5/PHPU.D-XII/2014, Pasangan William B. Noya – Adam Latuconsina, untuk memberikan pendapat atas Putusan Tata Usaha Negara yang diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Maluku (Termohon). Pada intinya, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pasangan William – Adam berhak mengikuti Pemilukada Maluku.
Menurut Maruarar, dengan diabaikannya putusan tersebut maka Termohon telah melakukan tindakan yang tidak mentaati asas penyelenggaraan Pemilukada. Seharusnya, kata dia, Termohon langsung melaksanakan putusan PTUN itu tanpa melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Sikap Termohon yang melakukan upaya hukum terhadap putusan itu mencerminkan sikap yang tidak independen, mandiri. dan profesional.
“Ukuran apakah dia memiliki kepentingan atau tidak, dia tidak perlu mengajukan banding, kasasi, dan lain sebagainya. Karena putusan pihak ketiga yang netral seperti itu dia tidak melibatkan diri sebagai pihak,” papar mantan Hakim Konstitusi ini.
Berdasarkan hal itu, ia menengarai, Termohon memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut, karena bersikeras untuk tidak meloloskan Pasangan William – Adam. “Kepentingannya bukan hanya bagaimana melaksanakan Pemilu dengan jujur, adil, dan netral, akan tetapi dia sepertinya sangat berkepentingan terhadap lolos tidaknya pasangan calon,” ungkapnya.
Oleh karenanya, menurut Maruarar, meskipun Pemilukada Maluku telah berada ditahap akhir, namun jika di dalamnya ada ketidaktaatan terhadap asas penyelenggaraan Pemilu dan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, maka sudah sepantasnya MK memerintahkan untuk melakukan Pemilukada ulang dengan melibatkan Pasangan William B. Noya – Adam Latuconsina sebagai salah satu calon kepala daerah.
“Lepas dari mahal atau tidaknya, saya berpendapat bahwa Pilkada yang sudah putaran kedua ini harus diulang dengan mengikutsertakan pasangan calon ini. Meskipun saya melihat bahwa berat di dalam menentukan ini dari sudut biaya dan anggaran yang sudah dikeluarkan. Sifat penyelenggara yang tidak taat asas ini harus dikembalikan, supaya secara nasional demokrasi itu betul-betul dikawal oleh nomokrasi. Kalau ini gagal, maka tahapan proses demokrasi di Indonesia tidak akan mencapai tahap konsolidasi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga telah memeriksa beberapa saksi dari Pemohon dan Termohon. Untuk selanjutnya, para pihak diminta menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada Kepaniteraan MK dan diminta menunggu panggilan untuk sidang pengucapan putusan.(ddi/mh/mk/bhc/rby) |