Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pangan
Ahli Pemohon: UU Pangan Tidak Berpihak pada Petani Kecil
Sunday 09 Feb 2014 13:07:20
 

Dua ahli yang dihadirkan pemohon (Ki-Ka) Khudori dan Lutfiyah Hanim saat sesi tanya jawab dalam Sidang Pengujian UU Pangan, Selasa (5/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) tidak berpihak pada petani kecil. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat Khudori ketika menjadi ahli pemohon dalam perkara Nomor 98/PUU-XII/2013 yang menguji UU Pangan.

“Tidak ada pasal-pasal dalam UU Pangan yang mengatur tentang petani kecil termasuk mengecualikan mereka dengan korporasi,” ujarnya di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Rabu (5/2) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang tersebut, Khudori menjelaskan ruh dari kedaulatan pangan adalah petani kecil, bukan industri. Akan tetapi, UU Pangan justru berpihak kepada korporat. Selain itu, dalam UU Pangan tidak ada pasal yang mengatur tentang akses sumber daya produksi penting dalam kedaulatan pangan, di antaranya tanah, air, benih maupun finansial. “Pasal 12 dan Pasal 15A memang mengatur mengenai sumber daya, namun tidak disebutkan sumber daya tersebut untuk siapa. Justru pada pasal tersebut, terlihat bahwa pangan menjadi barang dagangan,” paparnya.

Selain itu, UU Pangan dinilai Khudori bersifat govermentsentris karena sebagian besar mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengelola pangan baik pemerintah pusat maupun daerah. “Sementara masyarakat sebagai subjek pangan hanya diasebut dalam lima pasal,” ungkapnya.

Sementara ahli pemohon lainnya, Luthfiyah Hanim menjelaskan UU Pangan menimbulkan komersialisasi pangan. Tak hanya itu, Luthfiyah juga menjelaskan UU Pangan belum banyak mengatur mengenai kepentingan dalam membangun ketahanan pangan. “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam UU Pangan, seperti mengenai aksesibilitas teknologi, pendapat petani, dan lainnya,” ujarnya.

Terdapat sejumlah LSM yang tercatat sebagai pemohon dalam perkara ini, yakni Indonesian Human Rights Commitee For Social Justice(IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perserikatan Solidaritas Perempuan (SP), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa). Para Pemohon mempersoalkan kebijakan pengadaan produk pangan dan pertanian yang diatur dalam enam pasal dalam UU tersebut, masing-masing Pasal 3, Pasal 36 ayat (3), Pasal 53, Pasal 69 huruf c, Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 133.

Menurut Para Pemohon, ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut mengakibatkan hilangnya perlindungan negara terhadap pelaku usaha pangan skala kecil. Para Pemohon berargumen dengan adanya ketentuan tersebut mengakibatkan ketidakjelasan kebijakan pangan, terutama dengan adanya kebijakan impor produk pangan dan pertanian yang dilakukan pemerintah dengan alasan adanya kurangnya cadangan pangan nasional. Lebih lanjut, salah satu kuasa hukum Para Pemohon, Beni Dikty Sinaga, mengungkapkan kebijakan impor pangan rawan suap dan hanya menguntungkan pelaku usaha pangan besar. Para Pemohon meminta kepada MK agar enam pasal yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2