JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah alias Olong siang hari ini, Senin (24/6) selepas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Mengungkapkan kepada para wartawan, mengenai materi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Fathanah mengungkapkan bahwa secara materi sangat mengerti mengenai dakwaan jaksa, namun secara subtansinya, masih akan di tanggapi oleh pihak pengacara kami.
"Allhamdulilah secara subtansi dakwaan jaksa kami mengerti, namun secara materinya, akan kami serahkan kepada pengacara kami, untuk menangapi dan memberikan eksepsi minggu depan atas dakwaan jaksa," ujar Ahmad Fathanah.
Sidang terdakwa (AF) yang diketuai oleh hakim pengadilan Tipikor Ahmad Nawawi, (AF) didakwaa telah melakukan penyuapan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Presiden PKS (LHI).
Ahmad Fathanah (AF) bersama dengan (LHI) disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangka melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/put) |