Uang saya kasih ke Maharani, dan ada" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
Ahmad Fathanah Akui Maharani Minta Ini dan Itu
Friday 17 May 2013 18:06:48
 

Maharani S jadi Saksi Ahmad Fathanah (AF) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Jumat (17/5) terungkap pengakuan dari Ahmad Fathanah.

"Ahmad Fathanah (AF) membenarkan Maharani meminta keperluan dan AF memberikan untuk Maharani," ujarnya.

Uang saya kasih ke Maharani, dan ada 2 orang lain yang menunggu uang saya, seorang pengacara saya, dan yang akan saya bayarkan.

"Dia Maharani datang ke hotel dan sepakat untuk hotel Le Meridien, selanjutnya dia bilang perlu beli ini, perlu beli itu, sudah saya ambil saja 10 juta saya berikan," tambah Ahmad Fathanah.

Saya menuju ke hotel Le Meridien jam 4 jam sampai 5 sore, saya juga sempat menelepon Ustadz Luhfti, tapi saya tidak ada bilang uang itu untuk Ustadz Lufti, dan tujuan untuk memberikan uang itu pada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tidak ada.

Jaksa juga sempat menanyakan tentang maksud daging busuk, "Untuk apa bilang itu, ada daging busuk di dalam mobil," tanya JPU.

Dijawab (AF) bahwa, "tujuan jangan jauh-jauh dari mobil, karena ada daging busuk dalam, ini masalah perdagingan," kata Fathanah yang membuat seluruh pengunjung sidang tertawa.

"Jika saya menyumbang ke PKS karena saya dekat dengan (LHI), dan kalau saya lebih baik memberi tangan kanan tangan kiri jangan tahu," pungkas Fatonah.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2