Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pemulung
Ahok: Pemulung Akan Digaji Rp 2 Juta Per Bulan
Friday 21 Dec 2012 21:00:41
 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat ditanyai para wartawan, Kamis (20/12).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mencetuskan ide agar para pemulung dilibatkan dalam menjaga kebersihan di Ibukota. Rencananya para pemulung akan mendapat gaji Rp 2 juta per bulan.

"Kami kasih pemulung dengan gaji tetap. Kalau misal 2.000 orang pemulung saja dikasih Rp 2 juta per orang baru Rp 48 miliar. Daripada kasih Rp 75 miliar ke orang lain tapi tidak bersih," kata Ahok, seperti yang dikutip dari vivanews.com, pada Kamis (20/12).

Menurutnya melibatkan para pemulung dalam masalah kebersihan akan menguntungkan kedua belah pihak.

Di sisi lain pemulung mendapatkan sesuatu yang mereka dapatkan untuk dijual sendiri. Sementara sampah yang tidak mereka butuhkan dikumpulkan.

"Mereka akan mendapat gaji sambil memulung. Yang dia mau, ambil. Yang mereka tidak mau dikumpulkan ke kita," ucapnya.(eh/vva/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2