Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pemulung
Ahok: Pemulung Akan Digaji Rp 2 Juta Per Bulan
Friday 21 Dec 2012 21:00:41
 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat ditanyai para wartawan, Kamis (20/12).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mencetuskan ide agar para pemulung dilibatkan dalam menjaga kebersihan di Ibukota. Rencananya para pemulung akan mendapat gaji Rp 2 juta per bulan.

"Kami kasih pemulung dengan gaji tetap. Kalau misal 2.000 orang pemulung saja dikasih Rp 2 juta per orang baru Rp 48 miliar. Daripada kasih Rp 75 miliar ke orang lain tapi tidak bersih," kata Ahok, seperti yang dikutip dari vivanews.com, pada Kamis (20/12).

Menurutnya melibatkan para pemulung dalam masalah kebersihan akan menguntungkan kedua belah pihak.

Di sisi lain pemulung mendapatkan sesuatu yang mereka dapatkan untuk dijual sendiri. Sementara sampah yang tidak mereka butuhkan dikumpulkan.

"Mereka akan mendapat gaji sambil memulung. Yang dia mau, ambil. Yang mereka tidak mau dikumpulkan ke kita," ucapnya.(eh/vva/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2