Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahok
Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Pastikan Dulu Mako Brimob itu LP
2017-12-21 12:36:30
 

Ilustrasi. Tampak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bertemu dengan Djarot Saiful Hidayat di Mako Brimob.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP),tetapi di Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

"Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani hukuman penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan hukuman itu di lembaga pemasayarakatan, bukan Mako Brimob," ujar Mudzakir, Senin (18/12).

Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan hukum yang menyatakan Mako Brimob bisa menjadi tempat untuk menjalani hukuman pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahokmendapatkan remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob bisa dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.

Mudzakir mengimbau aparat untuk memperlakukan Ahok seperti narapidana lain, yakni ditempatkan di lembaga permasyarakatan. Ia mengatakan jika alasannya adalah keselamatan, maka Ahok bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di derah lain. "Kalau misalnya ada ketakutan ia dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara daerah juga bisa," kata Mudzakir.

Untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Peraturan terkait remisi diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal.

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," kata Wayan saat dihubungi Tempo, Minggu (17/12).(ah/tempo/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2