Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Ahok
Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Sekber Thamrin City
2016-10-04 21:46:11
 

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di gedung KPK.(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pedagang dan pemilik apartemen kios yang tergabung dalam sekretariat bersama (Sekber) Thamrin City memenangkan kasasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Nomor Perkara 236K/TUN/2016, yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan itu, MA memerintahkan Ahok untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Atas kemenangan tersebut, Ketua Relawan Sekber Thamrin City Yudi Relawanto mengimbau anggota sekber untuk menyatukan pendapat dalam mengambil alih pengelolaan Thamrin City. "Dengan ini saya selaku Ketua Sekber Thamrin City mengimbau kepada kawan-kawan untuk kompak selalu untuk mengambil alih pengelolaan Thamrin City dikelola sendiri," ujar Yudi Relawanto dalam pesan tertulisnya, Selasa, (4/10).

Menurut Yudi, perkara tersebut bermula saat para pedagang dan pemilik apartemen Thamrin City menolak pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang ditunjuk oleh PT Jakarta Realty, anak Perusahaan Agung Podomoro group, selaku pengelola Thamrin City. Mereka sempat melaporkan persoalan ini kepada Ahok. Namun, mantan bupati Belitung Timur itu justru mengesahkan kepengurusan PPRS bentukan Jakarta Realty itu lewat SK Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014.

Tak terima, para pedagang dan pemilik akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 199/G/2014/PTUN-JKT, yang akhirnya gugatan itu dimenangkan oleh pedagang dan warga apartemen Thamrin City. Setelah itu menurut Yudi pihak Gubernur DKI Jakarta dibantu oleh Agung Podomoro melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN). "Pada putusan banding, pedagang dan masyarakat apartemen Thamrin City dikalahkan oleh PTTUN DKI Jakarta," ujar Yudi.

Hingga akhirnya mereka kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 236K/TUN/2016. Putusan MA menguatkan putusan PTUN DKI Jakarta, yang memenangkan pedagang dan masyarakat Apartemen Thamrin City.

Usai memenangkan gugatan tersebut, Yudi mengajak pedagang dan masyarakat Thamrin City menurunkan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dari Rp 100 ribu per meter setiap bulan menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan untuk apartemen IPL-nya akan disesuaikan, dan tarif listrik akan dikembalikan kepada tarif yang ditentukan oleh Negara.

Selain itu mereka akan menerapkan tarif parkir setiap pemilik satu kios atau satu apartemen gratis untuk satu kendaraan. "Kalaupun ada hanya untuk membayar pada negara saja, selebihnya dikembalikan kepada pemilik kios maupun warga apartemen," ucap Yudi.(dtn/tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2