Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penistaan Agama Islam
Ahok Terdakwa Penista Agama, HNW: Ikhlaskan Saja Ahok Ditahan
2016-12-15 16:36:19
 

Ilustrasi. Wakil Ketua MPR Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, M.A.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diikhlaskan saja untuk ditahan. Berlanjutnya proses hukum yang melibatkan Ahok ini akan jadi sarana pembuktian hukum di Indonesia masih berjalan dan hukum harus tegak atas siapa pun.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai hakim dan jaksa sudah ikhlas di sidang perdana kasus penistaan agama oleh Ahok. Ia mendoakan semoga terus demikian sampai semua proses selesai.

Hidayat mengatakan, Ahok bukanlah siapa-siapa, sehingga tidak seharusnya merepotkan dan dibela banyak pejabat. Karena itu, ia meminta Ahok diikhlaskan saja untuk ditahan. ''Semoga semua ikhlas. Buat apa memaksakan diri jadi pemimpin kalau ditolak di mana-mana. Kampanye juga jadi takut,'' kata Hidayat saat Tim Redaksi Republika bersilaturahim kepadanya di Kantor DPP PKS, Rabu (14/12).

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Hidayat juga menjelaskan, jika kepala daerah sudah menyandang status terdakwa, Kementerian Dalam Negeri langsung mengeluarkan surat pemberhentian, dan itu sudah terjadi berkali-kali pada berbagai kepala daerah. Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok ini juga ujian apakah pemerintah adil.

Publik bertanya mengapa penista agama lain mudah ditahan, tapi Ahok tidak. Ini juga pembuktian, apakah saat Ahok terdakwa ia akan ditahan, serta apakah hakim dan jaksa rela agama mereka dinistakan. ''Kalau tidak rela, jatuhkan sanksi hukum untuk penuhi rasa keadilan publik,'' kata Hidayat.

Secara pribadi, Ahok memang sudah meminta maaf. Hidayat mengatakan, masyarakat bisa memaafkan. Tapi sayanganya, Ahok memberi contoh terbalik pula saat ada yang meminta maaf padanya dan ia bilang tidak cukup. ''Ini persoalan hukum, lanjutkan saja. Ini pembuktian bahwa di Indonesia hukum bisa tegak untuk semua. Ahok contoh baik bahwa penista agama, siapa pun dia, tetap dikenai penegakan hukum,'' kata Hidayat.

Ia juga meminta jaksa dan hakim juga ikut menghormati hukum. Jangan sampai dalam proses ada kongkalikong. Jangan sampai ada rumor hakim jaksa kalah dengan air mata.

Menurut Hidayat, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu bukanlah satu-satunya. Pernyataan serupa tidak hanya ia sampaikan di satu kesempatan, tapi berbagai kesempatan yang terekam publik. Di awal-awal, Ahok bahkan malah membantah pernyataanya, bukannya meminta maaf.

Sidang perdana kasus penistaan agama oleh Ahok digelar pada Selasa, 13 Desember 2016 di PN Jakarta Utara. Dalam sidang itu, Ahok sempat menangis dan menyampaikan keberatan. Sidang kedua akan digelar pada 20 Desember mendatang.(Republika/nn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2