JAKARTA, Berita HUKUM - Calon wakil wali kota Bogor Aim Halim Hermana dilaporkan terlibat kasus dugaan penyelewenangan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Bogor, Jawa Barat.
Menurut penuturan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Sugeng teguh Santoso kasus ini sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan di Polda Jabar.
Sugeng juga mengaku, pihaknya pun sudah melaporkan, keterlibatan Aim dalam kasus tersebut ke Mabes Polri.
Pasangan Achmad Ru’yat yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bogor.
"Dan saat ini laporan nomor LP/432/V/2013/Bareskrim, sudah dilimpahkan ke Mapolda Jawa Barat,”ujar Sugeng saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan, meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, dapat ditafsirkan bahwa dalam kasus itu terdapat indikasi terjadi tindak pidana. Bahkan dalam tahap penyidikan selain memanggil sejumlah orang, yakni Ir. Syaban Maulana, salah seorang Badan Pengawas PDAM dan H Wira Wiguna, Kepala Litbang dan PDE, juga akan memeriksa Aim Halim Hermana (51Th).
Sugeng mengatakan, bahwa point yang didapat dari pemeriksaan yang cukup menonjol adalah bahwa, Untung Kurniadi tidak memenuhi syarat dari sisi syarat kompetensi air. Dimana satu fakta terungkap, bahwa pada saat penutupan pendaftaran seleksi pada 18 September 2012, dimana peserta seleksi harus melampirkan persyaratan kompetensi air yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat, Untung tidak memiliki hal ini, dia baru memiliki pada tanggal 29 November.
Seharusnya, kata Sugeng, pada tahap pertama seleksi administratif dia sudah harus gugur. "Nah, itu kolusinya Pansel dengan Untung," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, bahwa dari media/wartawan didapatkan daftar peserta, dimana nama Untung Kurniadi persayaratannya dari PT Bumi Surya Adi Lestari, ternyata Polisi/ penyidik telah meminta dokumen-dokumen itu dari Pansel tidak ada PT Bumi Surya Adi lestari, yang ada PT Aneka Cipta.
"Opini saya dalam hal ini telah terjadi penghilangan barang bukti dengan mengganti. Jadi Pansel telah menghilangkan barang bukti, jadi dalam hal ini, penyidik harus segera menetapkan Pansel sebagai tersangka dan menahan, karena dihilangkan barang buktinya diganti,” jelasnya.(bhc/riz) |