Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Bogor
Aim Hermana Calon Wakil Wali Kota Bogor, Dilaporkan Ke Mabes Polri
Thursday 01 Aug 2013 14:30:54
 

Calon wakil Wali Kota Bogor Drs. H. Aim Halim Hermana, MM.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon wakil wali kota Bogor Aim Halim Hermana dilaporkan terlibat kasus dugaan penyelewenangan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Bogor, Jawa Barat.

Menurut penuturan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Sugeng teguh Santoso kasus ini sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan di Polda Jabar.

Sugeng juga mengaku, pihaknya pun sudah melaporkan, keterlibatan Aim dalam kasus tersebut ke Mabes Polri.

Pasangan Achmad Ru’yat yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bogor.

"Dan saat ini laporan nomor LP/432/V/2013/Bareskrim, sudah dilimpahkan ke Mapolda Jawa Barat,”ujar Sugeng saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan, meningkatnya status penyelidikan menjadi penyidikan, dapat ditafsirkan bahwa dalam kasus itu terdapat indikasi terjadi tindak pidana. Bahkan dalam tahap penyidikan selain memanggil sejumlah orang, yakni Ir. Syaban Maulana, salah seorang Badan Pengawas PDAM dan H Wira Wiguna, Kepala Litbang dan PDE, juga akan memeriksa Aim Halim Hermana (51Th).

Sugeng mengatakan, bahwa point yang didapat dari pemeriksaan yang cukup menonjol adalah bahwa, Untung Kurniadi tidak memenuhi syarat dari sisi syarat kompetensi air. Dimana satu fakta terungkap, bahwa pada saat penutupan pendaftaran seleksi pada 18 September 2012, dimana peserta seleksi harus melampirkan persyaratan kompetensi air yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat, Untung tidak memiliki hal ini, dia baru memiliki pada tanggal 29 November.

Seharusnya, kata Sugeng, pada tahap pertama seleksi administratif dia sudah harus gugur. "Nah, itu kolusinya Pansel dengan Untung," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, bahwa dari media/wartawan didapatkan daftar peserta, dimana nama Untung Kurniadi persayaratannya dari PT Bumi Surya Adi Lestari, ternyata Polisi/ penyidik telah meminta dokumen-dokumen itu dari Pansel tidak ada PT Bumi Surya Adi lestari, yang ada PT Aneka Cipta.

"Opini saya dalam hal ini telah terjadi penghilangan barang bukti dengan mengganti. Jadi Pansel telah menghilangkan barang bukti, jadi dalam hal ini, penyidik harus segera menetapkan Pansel sebagai tersangka dan menahan, karena dihilangkan barang buktinya diganti,” jelasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Bogor
 
  Wujudkan Efektifitas Persuratan Berbasis Digital, Pemkab Bogor Lakukan Uji Coba Aplikasi SRIKANDI
  Ade Yasin: TIGER CEPOL Lebih Responsif Jaga Ketertiban Umum
  Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Pangdam III Siliwangi
  Wabup Bogor Hadiri Pertemuan Virtual dengan BNPB
  Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Camat Tingkatkan Sinergi Lakukan Percepatan Vaksinasi
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2