Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MUI
Ajaran Gafatar Merubah, Merusak, Mengacak-acak Islam dengan Ajaran Agama Lain
2016-02-04 14:23:39
 

Tampak suasana acara konferensi pers MUI terkait Gafatar dan KH. Ma'ruf Amin (ketiga kiri) di Aula lantai 4 gedung MUI di Jalan Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat pada, Rabu Siang (3/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH. Ma'Aruf Amin mengatakan bahwa, secara "tiba-tiba" muncul istilah 'Gafatar', kita belum tahu ada apa ini, "Apakah ada yang sengaja menghidupkan demi kepentingan tertentu ?," ungkapnya, penuh tanda tanya di hadapan para awak media pada, Rabu. Siang (3/2), bertempat di Aula lantai 4 gedung MUI di Jalan Proklamasi No. 51 Jakarta Pusat.

Menurut Dr (HC) KH. Ma'ruf Amin yang kini menjabat sebagai Ketua Umum MUI Periode 2015 - 2020, dan ia merupakan seorang politikus sekaligus ulama besar di Indonesia, yang juga pernah menjabat selaku anggota Dewan Pertimbangan Presiden dalam dua periode berturut-turut, menyampaikan, kelompok Gafatar ini mencampur adukan ajaran banyak agama yakni Islam, Nasrani, dan Yahudi. Hingga  secara telah membuat agama baru itu namanya, " Merubah, merusak, mengacak-acak agama Islam dengan ajaran agama lain," ujarnya  mengingatkan.

Sementara itu Hasanudin AF selaku anggota Komisi Fatwa MUI menuturkan, ajaran 'Gafatar' adalah sesat dan menyesatkan serta pengikutnya adalah murtad. "Bagi eks Gafatar supaya bertaubat dan masyarakat muslim dihimbau tidak menolak dan mengucilkan, apalagi mengambil hak dan barang mereka," ujarnya, untuk menghimbau, selain itu pihak Pemerintah wajib melindungi dan menjamin, hak serta pekerjaan mereka sebagai layaknya seorang warga negara.

Selanjutnya, Asrorun Niam selaku Sekretaris Komisi Fatwa mengungkapkan, bahwa, "Setelah melakukan proses pengkajian kita perlu perundingan dengan memanggil semua pihak yang terkait, disana ada aspek akidah dan aspek penanganan terhadap mereka," jelas Asrorun Niam.

Fatwa MUI menyatakan bahwa, "Kelompok Gafatar ini merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah dan menjadikan dengan menjadikan Ahmad Musadeq sebagai guru spiritualnya dan mengunakan paham Milad Abraham alias Sinkretisme dimana mencampuran ajaran Yahudi, Kristen dan Islam," ungkapnya.

Kemudian, "Bagi mereka yang terkena dan ikut paham menyimpang itu maka, mereka dianggap sebagai 'murtad' karena mengikuti aliran yang menyimpang dan diharapkan kembali bertaubat. Sedangkan, pengikut yang hanya ikutan saja mereka tidak murtad dan harus menyingkir serta menjauhi kelompok itu," tegas Asrorun Niam.

"Ini kedepannya merupakan kewajiban Pemerintah agar mengembalikan warganya kepada jalan yang benar dan menjamin keamanan mereka, serta bagi umat Islam agar tidak menolak mereka yang kembali dan dilarang melakukan tindakan kekerasan kepada pengikut Gafatar," pungkas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.(bh/mnd).



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2