Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Wednesday 06 Mar 2013 19:58:51
 

Jampidsus Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam perkembangan dugaan perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Hotasi DP Nababan dan Terdakwa Tony Sudjiarto yang telah dinyatakan Majelis Hakim (dalam persidangan yang terpisah).

Menurut persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2013, dimana setelah pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kedua Terdakwa tersebut menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan menerima, maka setelah memanfaatkan tenggang waktu berfikir selama 14 hari.

"JPU Dalam rangka memanfaatkan waktu 14 hari melakukan evaluasi dan meneliti putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada masing-masing persidangan tersebut, akhirnya tim JPU yang menangani kedua terdakwa tersebut akhirnya tim JPU yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut, akhirnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim Tersebut," kata Jampidsus Andhi Nirwanto menjelaskan kepada Wartawan, Rabu (6/3).

Pernyataan Kasasi JPU telah dituangkan di dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.

JPU menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim mengingat putusan tersebut bukanlah merupakan pembebasan murni sifatnya, karena didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan, dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan.

Selanjutnya JPU akan menyusun persoalan pembebasan yang tidak murni tersebut, berikut permasalahan lainnya yang terjadi selama persidangan, sebagaimana pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Adapun mengenai salinan putusan mengenai hal ini, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan tersebut.

"Jaksa masih menunggu salinan putusan, yang hingga saat ini belum diserahkan Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Sewa Pesawat Merpati
 
  Masa Pengajuan Kasasi Hotasi Hampir Habis
  Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
  Putusan Bebas Hotasi Nababan Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
  Mantan GM Merpati Jadi Tersangka Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2