Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BSM
Akhir Bulan Ini, Pemerintah Akan Kucurkan Uang Bantuan Siswa Miskin
Tuesday 16 Jul 2013 11:23:59
 

M. Nuh saat memberi penjelasan kepada wartawan selesai sidak di SMALB Santi Rama Fatmawati Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan mengucurkan bantuan uang untuk siswa dari keluarga miskin mulai akhir Juli 2013, sebagai bagian dari kebijakan kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keluarga Penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang memiliki anak usia sekolah berhak mendapatkan uang Bantuan Siswa Mikin (BSM) ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, di Jakarta mengatakan, uang bantuan itu akan dibagikan pada akhir Juli, kecuali untuk kelas satu, yang datanya baru didapatkan pada pertengahan Juli.

Bantuan untuk siswa dari keluarga miskin, katanya, akan diberikan kepada 13,5 juta siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Mendikbud menambahkan, bantuan untuk siswa SD dinaikkan dari Rp360 ribu menjadi Rp450 ribu per orang per bulan, bantuan untuk siswa SMP naik dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu per orang per bulan, dan bantuan untuk siswa SMA/SMK naik dari Rp700 ribu menjadi Rp1 juta per orang per bulan.

Pendaftaran

Adapun prosedur untuk mendapat bantuan untuk siswa miskin adalah sebagai berikut:

1) Membawa KPS kesekolah tempat siswa terdaftar untuk di calonkan sebagai penerima manfaat Program BSM, paling lambat hingga tanggal 31 Juli 2013 dengan disertai salah satu bukti tambahan berikutini:
• Kartu Keluarga yang nama kepala keluarganya sama dengan nama Kepala Rumah Tangga (KRT) di KP Satau
• Surat Keterangan bahwa anak/siswa berasal dari RumahTangga penerima KPS dari Kepala RT/RW/Dusun/Setara jika:
o NamaKepalaKeluargatidaksamadengannama KRT di KPS namunalamat di KartuKeluargasamadenganalamat di KPS atau;
o KepalaKeluarga/RumahTanggatidakmemilikiKartuKeluarga.

2) Kepala sekolah/ madrasah akan menentukan Calon Penerima BSM berdasarkan KPS atau
SKRTM (bagi RT pengganti KPS) dan Kartu Calon Penerima BSM untuk dimasukkan dalam Formulir Rekapitulasi Kartu.
Selain itu Kepala sekolah/ madrasah bersama Komite ekolah/ madrasah dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan kedalam Formulir Rekapitulasi Usulan.

Syarat penerima BSM:
• Orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program
• KeluargaHarapan
• Siswa terancam putus sekolah karena kesulitanbiaya
• Siswa yatim, piatu atau yatim piatu
• Siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal
• Atau dari Rumah Tangga Miskin atau memiliki 3 saudara yang berusia di bawah 18 tahun

3) Pada pertengahan bulan September 2013, akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM oleh Kemendikbud serta Kemenag.

Besaran BSM yang akan dikeluarkan:
• SD/MI: Rp 225.000/semester
• SMP/ MTs: Rp 375.000/semester
• SMA/ SMK/ MA: Rp 500.000/semester

Pada akhir bulan September 2013, dana BSM dapat diambil di Lembaga Penyalur, dengan membawa dokumen pendukung:
• Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/ Madrasah.
• Bukti Identitas lain, seperti: Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor atau Ijazah.

Kotak Pengaduan

Kunjungi situs www.lapor.ukp.go.id atau SMS ke1708, ketik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan (penerima KPS) KPS (spasi) isi aduan (bukan penerima KPS)

Contoh SMS:
KPS 888bdf56789009 Bagaimana cara menggunakan KPS untuk program BSM (penerima KPS) KPS Mengapa saya tidak dapat KPS dan bagaimana caranya agar anak saya bias dapat BSM (bukan penerima KPS).(ys/wid/es/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2