Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu Serentak
Akhirnya Pemilu Dilaksanakan Secara Serentak
Monday 24 Feb 2014 11:56:53
 

Pelaksanaan Pemilu 09 April 2014 (Foto : Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang perhelatan pesta demokrasi April mendatang, MK membuat keputusan bersejarah dengan mengabulkan gugatan Judicial Review UU Pileg dan Pilpres tentang Pemilu Serentak. Putusan ini mengundang pro dan kontra, pihak yang pro menganggap bahwa keputusan yang mengatakan Pemilu serentak akan diberlakukan mulai tahun 2019 adalah hal yang rasional dan benar, karena mengingat jarak antara putusan dan pelaksanaan Pemilu 2014 yang sangat dekat.

Sementara pihak yang kontra mengatakan bahwa seharusnya putusan ini dapat dikeluarkan sejak jauh hari sehingga punya waktu persiapan agar dapat diterapkan di Pemilu 2014, toh putusan dibuat sejak tahun 2013 dimana MK masih dipimpin oleh Mahfud MD, kenapa baru diumumkan sekarang?

Jika ditarik lebih jauh lagi sesungguhnya Pemilu Serentak dapat dilaksanakan tahun 2014 dan menjadi bagian dari UU, karena sejak pembahasan revisi UU Pileg dan Pilpres tahun 2009 Partnership bersama dengan Perludem dan organisasi masyarakat pemerhati Pemilu lainnya mengusulkan konsep Pemilu Serentak melalui Komisi II, Pimpinan DPR, Pimpinan Partai, dan Pemerintah. Kesimpulannya waktu itu, mereka menganggap konsep Pemilu Serentak cukup bagus dan perlu diimplementasikan, namun kita belum siap.

Konsep Pemilu serentak yang kami tawarkan tidak hanya dalam hal penggabungan pemilihan legislatif dan Presiden, melainkan juga kepala daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati). Karena sejatinya pemilu serentak merupakan penggabungan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dalam satu hari-H pemilihan (Lijphart: 1992, Linz and Valenzuela: 1994, Payne: 2002, Cheibub: 2007), sementara Pemilu Serentak yang diputuskan MK belum mengatur mekanisme penggabungan Pemilihan Kepala Daerah kedalam Pemilu Serentak.

Tahun 2009, Partnership juga menawarkan mekanisme Pemilu serentak yang dilaksanakan dua kali, yakni Pemilu Nasional (memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPD), dan Lokal (memilih DPRD dan Kepala dan Wakil Kepala Daerah) yang dilaksanakan setiap 2,5 tahun. Pelaksanaan pemilu serentak diawali dengan pemilu nasional, kemudian pemilu daerah, hal ini untuk memastikan stabilitas pemerintahan ditingkat nasional terlebih dahulu untuk kemudian dapat melaksanakan pemilu lokal.

Sedikitnya berdasarkan hasil kajian Partnership ada tiga keuntungan Pemilu Serentak. Pertama, efektivitas pemerintahan. Dalam sistem presidensial terdapat pemilu legislatif sebagai basis legitimasi anggota legislatif dan pemilu eksekutif untuk memilih presiden. Kondisi ini seringkali menimbulkan divided government (pemerintahan yang terbelah) karena partai atau koalisi partai pemilik kursi terbanyak seringkali berbeda dengan partai pemenang pemilihan presiden.

Pemilihan presiden/ kepala daerah yang berbarengan dengan pemilihan anggota DPR/D akan menciptakan coattail effect (mengikuti jejak). Presiden/kepala daerah terpilih juga diikuti dengan keterpilihan partai politiknya di DPR/D sehingga melahirkan konsolidasi yang kuat.

Kedua, efisiensi penyelenggaraan. Beban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Legislatif tidak seimbang dengan Pemilu Presiden, namun biaya yang dikeluarkan relatif sama besar. Contohnya pada 2009, KPU harus berurusan dengan 11.125 calon anggota DPR, sedangkan dalam pemilihan presiden (Pilpres) hanya dengan 3 kandidat capres. Belum lagi format yang ada sekarang memungkinkan penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada dilaksanakan dalam 2 putaran. Hal ini menambah biaya yang harus ditanggung negara dan rakyat semakin membengkak.

Biaya terbesar pemilu adalah honor petugas (KPPS, PPS, PPK) yang mencapai 65% dari total anggaran setiap pemilu. Dengan adanya pelaksanaan Pemilu serentak akan meminimalisasi pengeluaran tersebut, karena hanya dilakukan dua kali selama lima tahun.

Ketiga, meningkatkan kedaulatan pemilih. Jeda waktu 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu daerah memberikan waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah. Pemilih bisa memberikan “hukuman” dengan cara tidak memilih partai jika kinerjanya tidak bagus. Dengan jeda yang relatif singkat, partai dituntut bekerja dengan sungguh-sungguh agar dipilih kembali, ini sekaligus menjadi ‘kontrol politik” bagi partai untuk serius bekerja

Semoga ini bisa menjadi pekerjaan rumah yang diprioritaskan untuk diselesaikan, segera setelah pemerintahan baru terbentuk. Jika konsep pemilihan nasional dan pemilihan lokal dimana pemilihan Kepala Daerah menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 mendatang, maka efektivitas pemerintahan, efisiensi penyelenggaraan, dan kedaulatan pemilih akan terwujud.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Pemilu Serentak
 
  Akhirnya Pemilu Dilaksanakan Secara Serentak
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2