Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

Akibat Digugat Apple, Samsung Pangkas Fitur
Tuesday 04 Oct 2011 00:32:48
 

Apple menuduh Samsung memakai beberapa fitur yang telah mereka patenkan (Foto: Reuters Photo)
 
Samsung bersedia memangkas beberapa fitur di komputer tablet Galaxy Tab 10.1 dalam upaya untuk mengakhiri larangan penjualan di Australia. Permintaan larangan penjualan Galaxy Tab diajukan oleh Apple dengan alasan komputer tablet Samsung memakai fitur yang telah dipatenkan Apple.

Seperti dikutip laman BBC, Samsung juga dilaporkan mengajukan tawaran ganti rugi untuk menyelesaikan sengketa dengan Apple sehingga bisa meluncurkan produk tablet di Australia.

Namun, Apple masih merasa perlu waktu untuk mempertimbangkan proposal Samsung. Kedua pihak akan kembali dipertemukan di pengadilan di Sidney, Selasa (4/10) ini.

Jika Apple menerima proposal Samsung, kasus yang ditangani pengadilan Sidney ini bisa selesai dan Galaxy Tab bisa diluncurkan dalam waktu dekat di Australia.

Apple meminta pengadilan melarang penjualan Galaxy Tab dengan alasan Samsung secara ilegal memakai 13 paten yang dimiliki Apple.

Kasus ini memaksa Samsung melakukan berbagai modifikasi dengan harapan tidak lagi dianggap memakai paten Apple.

Dalam kasus terbaru, Samsung dituduh menggunakan tiga paten Apple. Samsung tadinya berharap bisa meluncurkan Galaxy Tab di Australia pada 11 Agustus lalu.

Langkah Apple mengajukan permintaan ke pengadilan memaksa Samsung memundurkan peluncuran ke tanggal 30 September, yang lagi-lagi dibatalkan oleh Samsung karena masih ada kasus yang ditangani pengadilan.

Selain di Australia, Samsung dan Apple juga terlibat sengketa di pengadilan Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2