JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebuah tiang penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (12/12), roboh ditabrak Toyota Avanza bernopol B 2695 BJ. Hal ini diakibatkan sang sopir, Sukamto (60) mengantuk saat mengemudikan mobil tersebut.
Peristiwa ini mengakibatkan arus lalu lintas sekitar lokasi kejadian, sempat mengalami kemacetan panjang. Beruntung petugas cepat datang ke lokasi dan menyingkirkan tiang yang melintang menghalangi jalan tersebut. Sedangkan sopir penabrak digiring ke Polsektro Ciracas untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Sukamto, peristiwa ini bermula saat mobil yang dikemudikannya itu melaju kencang dari arah Kramatjati menuju Pasar Rebo. Tepat di depan Gedung Kafila Sport Center, mobil sempat oleng hingga akhirnya menabrak tiang PJU setinggi 9 meter. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.
“Saya memang terburu-buru hendak berangkat kerja ke kantor saya di bilangan Pasar Minggu. Kondisi saya memang sedang kurang fit dan sebelum berangkat sempat meminum obat, sehingga mengantuk," jelas Sukamto.
Sementara Kasie Energi Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur mengatakan, saat ini tiang PJU yang roboh telah dievakuasi ke kantor Kecamatan Ciracas. Peristiwa ini memang akibat kelalaian, tapi pelaku diwajibkan membayar ganti rugi materi sesuai dengan kerugian. "Di tiang itu terdapat dua lampu masing-masing berkapasitas 250 watt. Kami akan usulkan agar lampu itu diganti," imbuh dia.(bjc/irw)
|