Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Akibat Obat Palsu, Pemberantasan Malaria Gagal
Tuesday 17 Jan 2012 20:25:52
 

Obat antimalaria yang banyak dipalsukan (Foto: Ist)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Kehadiran obat palsu dan obat berkualitas rendah antimalaria di Afrika mengancam upaya memberantas penyakit malaria yang menelan korban hampir satu juta orang per tahun.

Para ilmuwan dari Universitas Oxford, Inggris, menyatakan bahwa obat palsu yang beredar di banyak negara Afrika membahayakan pasien dan menyebabkan kebal obat, karena mengandung unsur obat asli tetapi dalam dosis kecil sehingga tidak efektif menangkal malaria.

Berdasarkan laporan BBC, Jumat (17/1), para peneliti menyerukan kepada negara-negara Afrika untuk mengambil tindakan tegas dengan alasan obat yang tidak memenuhi syarat bisa membahayakan jiwa jutaan orang, khususnya anak-anak dan perempuan. Penjualan obat palsu adalah bisnis yang menguntungkan.

Para peneliti dari Universitas Oxford melansir bahwa sebagian tablet palsu berasal dari Cina. Mereka mendasarkan penemuan pada analisis kimia di sebagian tablet palsu. Selain itu, ditemukan pabrik-pabrik pengepakan obat palsu di Nigeria.

Mereka memperingatkan bahwa kecuali diambil tindakan tegas untuk mengatur peredaran obat-obat palsu, maka investasi besar untuk memerangi malaria akan sia-sia. Jika kondisinya seperti ini, pemberantasan malaria takkan berhasil.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2