JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang warga masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai pada Tahun 2010. Praperadilan yang didaftarkan langsung oleh Pemohon Bayu Afriyanto,SH.
Bayu mengatakan bahwa, permohonan Prapid yang diajukannya adalah tentang Penghentian Penyidikan Kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 yang merugikan negara Rp.8 Mlyar padahal berdasarkan Pasal 40 UU KPK, "KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan," terangnya, seusai pelaporan yang diregisterasi oleh Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor:90/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Selatan, di jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Menurut Bayu, berdasarkan sumber dari media, kasus ini pernah dilaporkan ke KPK dan KPK pada tahun 2011 pernah menurunkan Tim Pemeriksaan di Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, hingga saat ini penanganan kasus tipikor Kabupaten Serdang Bedagai ini tidak jelas, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.
"Saya sangat mendukung KPK melakukan bersih-bersih di Sumut atas dugaan korupsi yang ditemui KPK, atau dilaporkan oleh masyarakat. Untuk kasus Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga melibatkan pejabat tinggi Pemrprov Sumut. Ini perlu adanya kepastian hukum, sehingga kasus tidak mengambang dan sangat mungkin menjadi komoditas politik, serta untuk menghindari persepsi KPK bergerak atas pesanan politik. Maka Kasus dugaan tipikor di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2010 harus pula dituntaskan," tegas Bayu yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
Kalau KPK benar ingin bersih-bersih di Sumut, maka semua harus dibersihkan, lanjut Bayu pula. Jangan ada tebang pilih. Hal ini akan memberikan efek jera kepada Pelaku Tipikor, sekaligus memberi keyakinan kepada bangsa ini bahwa KPK benar-benar ingin membersihkan negeri ini dari kejahatan korupsi.
Dalam perihal tututan praperadilannya, Bayu meminta, Hakim Praperadilan untuk menyatakan tidak sah penghentian dalam Penyidikan KPK terkait kasus Dana Alokasi Khusus dan Dana Non Reboisasi Kab. Serdang Bedagai Tahun 2010, serta meminta KPK untuk menindaklanjutinya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 April 2015 lalu, sejumlah Pegiat anti korupsi di kantor KPK di Jakarta telah meminta KPK memberikan klarifikasi atas tindaklanjut turunnya Tim KPK melakukan pemeriksaan kasus DAK dan DR Kabupaten Serdang Bedagai, di Aula Polres Deli Serdang dan kantor Bupati Serdang Bedagai pada tahun 2011.
"Permohonan praperadilan ini atas insiatif dan biaya sendiri selaku salah seorang warga masyarakat Serdang Bedagai untuk memperoleh kepastian hukum, bagaimana sebenarnya status hukum kasus DAK dan DR Kab. Serdang Bedagai Tahun 2010. Saya berharap dukungan masyarakat dalam membuktikan kasus ini," pintanya.(bh/bar) |