Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Akil Mochtar
Akil Mochtar: Reformasi Hukum Keluarga Penting Dilakukan
Tuesday 30 Apr 2013 03:50:11
 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar memberikan sambutan dalam acara Seminar Sehari tentang Hak Konstitusional Perempuan dan Realitas Pluralisme Hukum di Indonesia yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Senin (29/4). Akil di hadapan para peserta seminar mengatakan menyambut baik acara tersebut karena seminar ini mengulas soal-soal yang terkait dengan hak konstitusional perempuan dan anak.

Akil dalam sambutannya mengatakan, ulasan dalam seminar tersebut beririsan langsung dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. UUD 1945, lanjut Akil, sangat jelas memberikan pengakuan dan jaminan atas hak-hak konstitusional bagi warga negara, termasuk bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karenanya, Akil menegaskan upaya untuk mewujudkan hak-hak bagi perempuan dan anak-anak ke ranah praktik harus mendapatkan dukungan semua pihak.

Terkait dengan tema sentral lainnya dalam seminar tersebut yakni pembentukan pengadilan keluarga atau family court di Indonesia, Akil mengatakan gagasan tersebut menarik dan family court memang dapat memberikan harapan baru untuk memberikan akses yang lebih baik kepada perempuan dan anak-anak demi mendapatkan keadilan.

“Pada tataran ide, gagasan untuk mewujudkan hukum keluarga yang lebih responsif, termasuk keinginan membentuk sistem peradilan keluarga yang terintegrasi, baik melalui pengadilan khusus maupun sistem kamar, merupakan wilayah politik hukum yang secara tematik sangat menarik,” ujar Akil di Aula Lantai Dasar, Gedung MK.

Kehadiran pengadilan keluarga yang terintegrasi menurut Akil merupakan salah satu solusi untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan dualisme dan dikotomi hukum, di samping kebutuhan perlunya perubahan menyeluruh atau reformasi hukum keluarga. Reformasi hukum keluarga juga dianggap penting oleh Akil untuk dilakukan mengingat hukum dan praktik hukum keluarga saat ini masih meletakkan perempuan dalam posisi yang subordinat dan terdiskriminasi.

Terkait fungsi dan peran MK, Akil mengatakan bila reformasi hukum keluarga benar-benar ingin dilakukan maka hendaknya tidak hanya terbatas pada kebijakan negara, tetapi juga pada institusi-institusi hukum dan sosial. Meski konstitusi melarang MK melibatkan diri dalam proses merancang atau membentuk norma undang-undang, namun MK siap memberikan dukungan. “MK siap memberikan dukungan terhadap segala ikhtiar yang berorientasi pada terpenuhi dan terlindunginya hak-hak konstitusional warga negara, bagi tegaknya kosntitusi, dan bagi kemenangan hukum yang berkeadilan,” papar Akil.

Untuk itu, lanjut Akil, MK dapat memfasilitasi forum-forum ilmiah seperti seminar yang diadakan LBH APIK ini. “Silakan diskusi seperti ini dilanjutkan dan dikembangkan. Saya yakin, di negara yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan seperti Indonesia, hukum keluarga dengan segala praktik penegakan yang mencerminkan nilai-nilai tersebut sekaligus selaras dengan UUD 1945 dapat dan memang harus diwujudkan,” tukas Akil menutup sambutannya.(yus/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2