Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Akil Mochtar
Akil Mochtar Berangkatkan Atlet Panjat Tebing ke Iran
Tuesday 21 May 2013 12:01:29
 

Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang juga selaku Ketua umum PP Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) mengirimkan enam orang atlit pada 21 st Asian Championship.

21 st Asian Championship atau Kejuaraan Panjat Tebing se-Asia ke 21 tersebut akan berlangsung di Teheran, Iran. FPTI sendiri menargetkan tiga besar di nomor speed, diman keenam peserta tersebut yaitu, Aspar Jaiyolo, Puji Lestari, Fajri Azhari, Mudji Mulyani, Tita Supita, berasal dari Jakarta dan Rindi Sufriyanto dari Jawa Timur, diharapkan mampu membawa kemenangan bagi Indonesia.

Semua peserta akan bertanding pada 22-24 Mei mendatang. “Para atlet bisa mengulangi prestasinya yang pernah diperoleh pada ajang serupa pada tahun 2012 yang diselenggarakan di China,” kata Akil Mochtar di Jakarta, Senin (20/5).

"Pada tahun 2012 adalah masa kegemilangan pemanjat tebing Indonesia. Saat itu, Rindi Sufriyanto dan Tita Supita masing-masing mendapat juara satu di nomor speed men dan juara empat dalam nomor speed women," tambah Akil.

Akil sendiri memberangkatan enam atlet dan satu manajer tim. Kejuaraan ini sendiri diselenggarakan oleh Iran Mountaineering and Sport Climbing. Federation (IMSFC) dan Asian Contineltal Council International Federation of Sport Climbing. Sebelumnya kejuaraan ke-20 digelar di China.

Perlu diketahui bahwa prestasi lain di ajang ini adalah juara tiga di nomor speed mixed dengan atlet Rindhy, Tonny Mamiri dan Tita. Sedangkan untuk panjat tebing, kita memang punya prestasi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2