Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar Menolak Sidang Majelis Kehormatan MK
Friday 25 Oct 2013 18:24:59
 

Ilustrasi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan itu terkait model pemeriksaan yang bersifat tertutup bukan terbuka.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua MKH Hakim Harjono,"pertama beliau (Akil) meminta agar sebaiknya proses pemeriksaan majelis kehormatan harus berlangsung terbuka," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).

Harjono, Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menegaskan jika proses persidangan secara terbuka tidak dapat dilakukan, sebab akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Sementara, permintaan kedua menurut Harjono, Akil merasa tidak memiliki hubungan lagi dengan MKH, sebab dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Sementara presiden belum mengeluarkan surat pemberhentian. "Dengan tegas, pak Akil tidak bersedia dimintai keterangnya," ujarnya kembali.

Menyikapi hal itu, MKH pun memutuskan untuk tidak memeriksa Akil dalam persidangan etik tersebut. "Karena sudah tidak bersedia lagi maka kita putusan untuk tidak meminta keterangan dari pak Akil," pungkas Harjono.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2