Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar Segera Disidang
Wednesday 29 Jan 2014 17:02:21
 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Akil Mochtar dari proses penyidikan ke penuntutan, Rabu (29/1). Berkas mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) setinggi paha orang dewasa.

Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Ia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain itu dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.

Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, berkas yang dilimpahkan ke penuntutan mencakup semua kasus dugaan korupsi yang menjerat Akil. "Untuk semua berkas, sudah tahap dua terhitung hari ini," katanya di KPK, Jakarta.

Tamsil mengatakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu dua minggu untuk melimpahkan berkas Akil ke pengadilan. Akil, kata dia, siap untuk menjalani proses persidangan. "Paling lama 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya, seperti yang dilansir dari jpnn.com.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK bisa menuntut Akil dengan tuntutan maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup.

Tamsil tidak mempermasalahkan apabila KPK memberikan hukuman maksimal kepada Akil. "Ancaman boleh aja seumur hidup," tandasnya.(gil/jpnn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2