Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar di Tangkap Terkait Suap Sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas
Thursday 03 Oct 2013 01:20:37
 

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain menangkap Akil Muchtar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditangkap dikediamannya di komplek Widya Chandra Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim KPK.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan 2 orang lainnya ditempat terpisah, yakni salah satunya pejabat daerah dari Kabupaten Gunung Mas yaitu (HB), pejabat di Propinsi Kalimantan Tengah yang sedang berada disebuah hotel Jakarta Pusat, bersama seorang rekannya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan,"pemberian suap ini di duga pemberian (JHN) dan (CN) memberikan kepada (AM), terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," ujar Johan.

Kuat dugaan suap ini terkait, kasus sengketa Pemilukada yang sedang bergulir di MK, dengan Ketua MK Akil Mochtar. Dan KPK juga membenarkan ( AM) Akil Mukhtar diduga menerima suap sekitar hampir Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Seperti di ketahui, Akil Mochtar merupakan Anggota Hakim (MK) selanjutnya setelah melalui proses seleksi Akil terpilih mengantikan Mahfud MD, sebagai Ketua di MK pada April 2012 dilantik dan Akil telah habis masa jabatanya pada April 2013, namun DPR memperpanjang jabatan Akil Mochtar hingga tahun 2016 mendatang.

Saat ini status terhadap kelima orang yang ditangkap (KPK) masih berstatus sebagai terpriksa, dan KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menutukan nasib dari kelima orang yang di tangkap KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2