Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Pornografi
Akses Anak Terhadap Pornografi Dibatasi
Saturday 29 Mar 2014 17:57:29
 

Survei lembaga Nielsen sebutkan 6% anak-anak berusia 15 tahun mengakses situs dewasa
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Sebuah regulator industri internet mendesak adanya perubahan hukum, agar situs pornografi dapat mengecek usia pengguna sebelum memberikan akses terhadap video. Lembaga peengawas Atvod mengatakan permintaan itu dilakukan agar anak-anak tidak dapat mengakses situs pornografi yang disediakan di internet.

Pemerintah pun, menurut Atvod harus bertindak untuk melindungi anak-anak dari situs materi pornografi.
Lembaga itu mengatakan operator kredit dan kartu debit dapat melarang transaksi dari konsumen Inggris ke situs tersebut jika tidak memenuhi syarat.

Tetapi salah seorang juru kampanye mengatakan aksi tersebut akan menjadi "langkah yang tidak berguna", seperti dilaporkan reporter Teknologi, Leo Kelion.

Otoritas untuk siaran Program Televisi di Internet (Atvod) mengatakan masalah tersebut sangat mendesak sehingga "sangat penting undang-undang ini diberlakukan dalam masa kerja parlemen ini".

Hasil survei

Untuk mendukung permintaan ini, badan tersebut meminta data dari perusahaan riset pasar Nielsen, yang rutin memonitor kebiasaan online relawan yang merupakan 45.000 pengguna PC dan laptop di seluruh Inggris.

Beginilah hasil survei selama sebulan :

6% anak-anak berusia 15 tahun atau lebih muda telah mengakses situs dewasa

5% pengunjung situs berusia dibawah 18 tahun

Satu situs saja telah dikunjungi oleh 112.000 anak laki-laki di Inggris berusia 12 dan 17 tahun

Dari populasi yang lebih besar, 23% dari mereka telah menggunakan internet selama lebih dari satu bulan dan telah mengunjungi situs dewasa

Pengunjung situs dewasa rata-rata menghabiskan waktu selama 15 menit dan dua setengah jam selama satu bulan. Atvod menambahkan hasil survei itu mungkin menyajikan data yang lebih sedikit dari realitas yang ada, apalagi penggunaan tablet dan smartphone tidak dimasukan dalam data tersebut.

Pemerintah Inggris telah menekan penyedia layanan internet besar di Inggris untuk menggunakan piranti lunak yang secara otomatis dapat memblokir materi yang mengandung materi dewasa di rumah kecuali atas permintaan mereka.

Bagaimanapun, seorang juru bicara pemerintah koalisi mengindikasikan butuh waktu untuk mempertimbangkan permintaan Atvod.

Meski demikian, organisasi Sex and Censorship - yang menggambarkan diri mereka sebagai sebuah kampanye kebebasan bersuara - mengatakan langkah itu tidak efektif.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pornografi
 
  Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
  Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
  Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
  Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2