Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Premanisme
Aksi 'Premanisme' Berkedok Sekuriti Resahkan Penghuni Ruko Permata Ancol
2019-01-10 21:08:46
 

Tampak suasana kondisi di Lahan Parkir Ruko Permata Ancol.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi 'premanisme' berkedok sekuriti meresahkan para pemilik dan pengguna Ruko Permata Ancol, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Ironisnya, aparat Kepolisian dari Polsek Pademangan yang bermarkas hanya beberapa meter dari lokasi tersebut dituding tidak dapat berbuat banyak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Berdasarkan keterangan Susanto yang merupakan salah satu pengguna ruko, aksi premanisme semakin menjadi-jadi dalam tiga bulan terakhir ini. Dalam periode tersebut puluhan preman berkedok sekuriti berkeliaran di area ruko sehingga para pemilik maupun pengguna merasa resah dengan keberadaan mereka.

"Masalahnya itu soal lahan parkir. Setahu saya ini kan di bawah manajemen Ruko Permata Ancol ya, tapi dengar-dengar ada oknum yang ingin menguasai lahan parkir di sini atau mungkin minta jatah sama manajemen. Terus terang mereka ini seperti jagoan, yang punya wilayah, nggak segan-segan interogasi orang atau mengintimidasi," ujar Susanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/1).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak mesin parkir di gerbang masuk Ruko Permata Ancol terlihat ditutupi dengan terpal berwarna putih serta dipasangi garis polisi.

Beberapa orang tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengatur keluar-masuk kendaraan, sedangkan sebagian lainnya berpatroli memantau situasi.

"Sekarang parkirnya gratis tapi tetap kami kasih karcis dan periksa STNK. Tapi kalau ada yang ngasih uang parkir sih kami terima," tutur Agus yang mengaku sebagai petugas keamanan RW 16.

Saat dikonfirmasi, Tubagus Panji Kusuma selaku Manajer Perhimpunan Penghuni Ruko Permata Ancol membenarkan konflik lahan parkir dengan oknum preman yang dimaksud.

Kejadian bermula saat oknum Ketua RW Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, memberikan sebuah surat pada Rabu (26/12/2018).

Surat tersebut berisi permintaan untuk menghentikan kegiatan operasional mengenai perparkiran di wilayah Ruko Permata Ancol.

"Nah, beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin tanggal 31 Desember 2018, oknum preman ini dengan semena-mena melakukan penutupan perparkiran," kata Tubagus Panji Kusuma.

Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh UPT Perparkiran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dengan melibatkan Kapolsek, Lurah dan Camat setempat juga menemui jalan buntu.

"Setelah melihat izin yang kamu tunjukkan beliau-beliau ini menegaskan bahwa ini sah dan tidak bisa diganggu gugat. Tapi oknum preman ini bersikukuh untuk menutupnya selama Ruko Permata Ancol tidak memberikan jatah atau setoran kepada mereka," ucap Tubagus Panji Kusuma.

Saat ini pihaknya telah membawa kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Mudah-mudahan Polres dan PTUN dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Premanisme ini tidak bisa dibiarkan, sangat meresahkan masyarakat," ujarnya berharap.

Sementara, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto turut menanggapi soal maraknya premanisme di Jakarta.

Menurutnya, Bhabinkamtibmas di lapangan tidak lagi menjalankan tugasnya dengan baik sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan tidak terjaga.

"Bhabinkamtibmas di lapangan tidak melakukan tupoksinya dengan baik. Jadi, di sini ada peran Bhabinkamtibmas di bawah Koorbinmas itu ya salah satunya dengan melakukan pembinaan lingkungan," tutur Bambang Rukminto.(hm/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2