Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Aksi Perampokan Diunggah ke Youtube
Tuesday 29 Nov 2011 23:54:08
 

Aksi perampokan yang terekam CCTV diunggah ke Youtube (Foto: Youtube.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi kawanan pencuri dan terekam closed circuit television (CCTV). Sasarannya adalah sebuah rumah milik seorang warga di bilangan warga di Pulomas, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Anehnya, sang pemilik rumah, Hari tidak melaporkan kejadian ini ke polisi, melainkan hanya mengunggah hasil rekaman CCTV itu ke Youtube.

Video yang berjudul 'Thieves in Rawamangun, East Jakarta, Caught in CCTV Camera' ini, sengaja Hari unggah ke Youtube dengan harapan pelaku dapat ditangkap. Dalam rekaman berdurasi 11:44 menit tersebut, memperlihatkan kawanan pencuri lebih dari dua orang sedang menggasak di rumahnya.

Kawanan pencuri tersebut, menurut Hari, berhasil mengelabui pembantu rumahnya dengan mengakui akan melakukan pengukuran ruangan. “Kawanan pencuri datang dengan mengelabui pembantu rumah dengan beralasan ingin mengukur suatu ruangan atau membawa paket atas perintah majikan,” katanya seperti tertulis di situs bergambar itu.

Har juga menambahkan, dirinya memiliki pengalaman buruk dengan polisi. Untuk itu dirinya lebih memilih mengunggah ke Youtube dari pada melapor ke polisi. Namun, sayangnya ia tidak menceritakan yang dimaksud pengalaman buruk tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kini Hari dan pembantunya sudah di panggil ke Polda Metro Jaya untuk mengindentifikasi pelaku yang terekam CCTV di rumahnya itu. Ada dugaan pelaku yang masuk ke rumah Har, sudah ditangkap polisi. Namun, polisi belum juga menginformasikannya kepada publik.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman menyatakan bahwa seharusnya masyarakat yang menjadi korban kejahatan untuk tetap melapor kepada polisi. "Kalau ke Youtube apa manfaatnya. Tidak ada jalan keluar atau solusi yang diperoleh," selorohnya.

Saud menambahkan, jika melapor kepada polisi maka akan berlanjut ke penyelidikan untuk mencari tahu pelaku dan dimana permasalahannya. Tidak hanya korban, saksi kejahatan juga diminta untuk melapor kepada polisi bila melihat kejadian yang melanggar hukum. "Bila menjadi korban atau melihat kejadian kejahatan laporkan kepada aparat yang berwenang," tambahnya.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2