JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Pemuda Mahasiswa Maluku Tenggara bersama Aktivis GEMA 77 '70 (Gerakan Maluku Tenggara) menggelar aksi demo didepan Gedung KPK pukul 14.00 Wib, Jumat (25/10). Dalam aksi demo tersebut menyampaikan kepada KPK agar memeriksa serta memanggil Ir. Andreas Rentanubun selaku Bupati Maluku Tenggara, yang diduga melakukan aksi korupsi secara finansial.
Adapun indikasi tindakan pidana korupsi yang dilakukan Ir. Andreas Rentanubun diduga merugikan keuangan negara sebesar 30 Milyar dalam penggunaan anggaran deposito dana abadi (dana cadangan) tahun 2009, dengan proyek yang tidak terealisasikan dengan kata lain diduga fiktif. Bupati Maluku Tenggara tersebut juga diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Lapangan Terbang IBRA, Kabupaten Maluku Tenggara sebesar 1,5 Milyar pada tahun 2009 yang mana, telah dianggarkan dan direalisasikan pada tahun 2008.
Selain dua hal tersebut diatas sang Bupati Maluku Tenggara itu juga diindikasi terlibat dalam menerima aliran dana sebesar 7,6 Milyar pada tahun 2006 ketika ia menjabat sebagai BAPEDA, Kabupaten Kepulauan Aru (Dobo) bersama mantan Bupati Dobo Teddy Tengko.
Dari kasus tersebut KPK sebelumnya telah menjerat mantan Kabag. Ekonomi, mantan Kabag. Keuangan Maluku Tenggara yang kesemuanya kini telah menempati penjara Suka Miskin Bandung - Jawabarat kecuali Andreas Rentanubun yang dianggap 'kebal' hukum.
Forum Pemuda Mahasiswa Maluku Tenggara yang dipimpin oleh Aziz Fadirubun menganggap kinerja KPK lamban dalam menindak tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara, disinyalir dengan lambannya kinerja KPK tersebut, berdampak negative dan berpengaruh pada kondisi psikologis masyarakat Maluku Tenggara.
Tuntutan Forum Pemuda Mahasiswa Maluku Tenggara
Dalam aksi demo tersebut Forum Pemuda Mahasiswa Maluku Utara manuntu KPK agar segera;
1. KPK dengan kewenangan supervisinya agar menangkap & mengadili Bupati Maluku Tenggara Ir. Andreas Rentanubun yang terindikasi korupsi dana deposito dana abadi (dana cadangan) sebesar Rp.30 Milyar.
2. KPK segera usut tuntas keterlibatan Bupati Maluku Tenggara dalam kasus korupsi dana APBD pada tahun 2006 ketika menjadi Kepala BAPEDA Kabupaten Kepulauan Aru (Dobo).
3. Segera menyelidiki indikasi adanya aliran dana dari seluruh SKPD dengan total 672 juta dari 28 SKPD yang masing-masing 24 juta per SKPD.
4. Mendesak KPK agar segera memproses dan menindaklanjuti indikasi korupsi tersebut demi menghindari adanya konflik diantara masyarakat Maluku.
5. Tangkap oknum-oknum Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang terlibat suap di tubuh Mahkamah Konstitusi.
Sementara Aktivis Gema 77 '70 telah dipersilahkan beraudiensi dengan KPK oleh pihak KPK, hingga berita ini diturunkan Jurubicara KPK belum memberikan tanggapan mengenai kasus yang sedang didemo oleh Forum Pemuda Mahasiswa Maluku Tenggara bersama Aktivis Gema 77 '70.(bhc/ink)
|