JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga akhir Mei 2015 ini, baru 143 juta jiwa rakyat indonesia yang terakses BPJS, dan masih ada 110 juta jiwa yang belum teserap BPJS.
Dari 143 juta jiwa, baru 82 juta orang miskin yang terdaftar di BPJS Kesehatan, yang iuranya di tanggung oleh Pemerintah, artinya dari total keluarga miskin hampir 28 juta KK, atau sekitar 110 juta jiwa, masih ada 30 juta jiwa orang miskin hingga saat ini belum tercover BPJS Kesehatan untuk ditanggung oleh negara.
Selain masalah kepesertaan orang miskin yang diabaikan oleh pemerintah, pemerintah juga tidak tegas terhadap Rumah Sakit yang menolak pasien peserta BPJS atau setengah hati melayani peserta BPJS, serta masih banyak Rumah Sakit yang membebankan biaya pada peserta BPJS dengan berbagai alasan. Untuk itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Menteri Kesehatan Mundur saja dari jabatannya, karena tidak cepat dan serius dalam membenahi permasalahan jaminan Kesehatan yang ada.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa Menkes sudah hampir setahun bekerja, namun berbagai permasalahan kesehatan, seperti banyaknya orang miskin yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, banyaknya RS yang tidak serius dalam menangani peserta BPJS dan belum lagi adanya beban biaya tambahan dari peserta BPJS yang memberatkan pasien miskin adalah buktinya jika Menkes Nila F Moeloek tidak serius tangani Jaminan Kesehatan.
“Belum kelar masalah yang ada, pemerintah malah berencana menaikkan iuran BPJS non PBI sebesar 10%,baik kelas I, kelas II atau kelas III yang jelas memberatkan masyarakat." jelas Muhammad Rusdi, selaku Sekjend KSPI di depan kantor Kemenkes saat aksi demo di Jakarta, Kamis (28/5).
Ia juga menambahkan, solusi permasalahan jaminan kesehatan yang terbaik ialah dengan cara pemerintah harus menjalankan amanah UU Kesehatan no 36/2009, dengan menyediakan dana kesehatan sebesar 5 % APBN dan 10% APBD diluar gaji.
“Saat ini pemerintah hanya menyediakan dana sekitar 20 Triliun saja, sangat jauh dari anggaran yang seharusnya dikeluarkan pemerintah sekitar 150 triliun. Ini bukti Menkes dan pemerintahan Jokowi tidak serius dan tidak pro rakyat,” tegasnya.
Belum lagi, lanjutnya, permasalahan rumit yang kini sedang dihadapi oleh para pasien penyakit langka seperti pasien kelainan fungsi hati (Atresia Bilier,Caroli Diseases dll). Yang kini belum mendapatkan kepastian dalam masalah pembiayaan dan pelayanan kesehatan. Terlebih, para orang tua dari pasien ini adalah orang – orang tidak mampu yang harus memutar otak dalam penyelesaian kasus anaknya, karena harus menghadapi angka dalam jumlah besar untuk pengobatan anak–anaknya yang sama sekali tidak ditanggung penuh oleh negara.
“Ini tidak benar, negara dalam hal ini Kemenkes tidak hadir dalam permasalahan kesehatan yang sedang dihadapi oleh rakyat miskin. Menkes tidak benar – benar peduli soal kesehatan rakyat Indonesia," cetusnya.
Selain itu, menurutnya, KSPI juga menyikapi tegas soal masalah peraturan direktur BPJS Kesehatan soal masa aktif kepesertaan pasien BPJS kesehatan dari 7 hari menjadi 14 hari.
“jadi direksi BPJS Kesehatan ini harus serius dalam memberikan pelayanan kesehatan dan jangan coba – coba membuat aturan yang merugikan masyarakat.” tegas Rusdi,(bh/bar) |