JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Demontrasi menuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu, dilakukan di Depan Gedung Menara Thamrin kantor Perwakilan PPB untuk Indonesia, di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Aksi kali ini dilakukan dengan aksi tratikal, 13 aktivis dari Kontras melakukan aksi borgol lengan dengan Rantai dan mengenakan topeng para aktivis yang dinyatakan hilang periode 1997 - 1998, salah satu diantaranya wajah Wiji Tukul. Mereka menuntut rekomendasi DPR RI atas penanganan Kasus Penghilangan Paksa.
Klarifikasi yang dilakukan keluarga korban penghilangan paksa ini sudah disampaikan ke Presiden SBY, bahkan surat permintaan klarifikasi dari Ombusman RI kepada Bapak Presiden.
Ombusman berpendapat Bahwa, "Sebenarnya, dalam hal ini, telah terjadi penundaan pelayaan berlarut - larut (unde dealay) dalam penuntasan peristiwa penghilangan orang secara paksa Priode 1997 - 1998, dan ini merupakan bentuk perbuatan maladministrasi dan mengingkari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik", ujarnya.
Sementara itu, menurut Kordinator Lapangan Aksi, Daud mengatakan bahwa, "Presiden SBY telah mengabaikan rekomendasi DPR RI , SBY sibuk tebar pesona di luar negeri, memperbaiki pencitraan personal dan melupakan permasalahan didalam negerinya sendiri. SBY tidak bisa diketuk nuraninya dengan aksi - aksi moral, maka dengan itu, kami mengadukan hal ini ke perwakilan PBB di Indonisia, agar SBY berani menuntaskan kasus ini. Bila beliau berkeinginan kelak menjadi Sekjen PBB, jangan bermimpi bila tidak dapat menyelesaikan pelangaran HAM berat di dalam negeri dan di masa kepemimpinanya", pungkasnya.
Semetara itu, perwakilan Pendemo ini, langsung diterima oleh Residen Koordinator PBB untuk Indonesia, Ivone Wilmart. Seorang wanita warga negera Belanda, dalam pertemuan itu menyatakan bahwa, "pada intinya, kami akan menyampaikan dua surat yang akan diteruskan Ke Sekjen PBB di New York. Ada dua surat kami ke Dewan HAM PBB, agar Dewan HAM PBB memanggil Pihak Keluarga Korban dan Pemerintahan Indonesia. Dan harapan kami, agar kasus pelanggaran HAM Berat ini dapat di selesaikan secara Hukum", ujar Mugianto, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/put) |