Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HAM
Aksi Demo Korban Penghilangan Paksa Didepan Kantor PBB Jakarta
Friday 28 Sep 2012 17:26:25
 

Aksi Demonstrasi di depan Gedung Perwakilan PBB di Menara Thamrin Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Demontrasi menuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu, dilakukan di Depan Gedung Menara Thamrin kantor Perwakilan PPB untuk Indonesia, di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).

Aksi kali ini dilakukan dengan aksi tratikal, 13 aktivis dari Kontras melakukan aksi borgol lengan dengan Rantai dan mengenakan topeng para aktivis yang dinyatakan hilang periode 1997 - 1998, salah satu diantaranya wajah Wiji Tukul. Mereka menuntut rekomendasi DPR RI atas penanganan Kasus Penghilangan Paksa.

Klarifikasi yang dilakukan keluarga korban penghilangan paksa ini sudah disampaikan ke Presiden SBY, bahkan surat permintaan klarifikasi dari Ombusman RI kepada Bapak Presiden.

Ombusman berpendapat Bahwa, "Sebenarnya, dalam hal ini, telah terjadi penundaan pelayaan berlarut - larut (unde dealay) dalam penuntasan peristiwa penghilangan orang secara paksa Priode 1997 - 1998, dan ini merupakan bentuk perbuatan maladministrasi dan mengingkari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik", ujarnya.

Sementara itu, menurut Kordinator Lapangan Aksi, Daud mengatakan bahwa, "Presiden SBY telah mengabaikan rekomendasi DPR RI , SBY sibuk tebar pesona di luar negeri, memperbaiki pencitraan personal dan melupakan permasalahan didalam negerinya sendiri. SBY tidak bisa diketuk nuraninya dengan aksi - aksi moral, maka dengan itu, kami mengadukan hal ini ke perwakilan PBB di Indonisia, agar SBY berani menuntaskan kasus ini. Bila beliau berkeinginan kelak menjadi Sekjen PBB, jangan bermimpi bila tidak dapat menyelesaikan pelangaran HAM berat di dalam negeri dan di masa kepemimpinanya", pungkasnya.

Semetara itu, perwakilan Pendemo ini, langsung diterima oleh Residen Koordinator PBB untuk Indonesia, Ivone Wilmart. Seorang wanita warga negera Belanda, dalam pertemuan itu menyatakan bahwa, "pada intinya, kami akan menyampaikan dua surat yang akan diteruskan Ke Sekjen PBB di New York. Ada dua surat kami ke Dewan HAM PBB, agar Dewan HAM PBB memanggil Pihak Keluarga Korban dan Pemerintahan Indonesia. Dan harapan kami, agar kasus pelanggaran HAM Berat ini dapat di selesaikan secara Hukum", ujar Mugianto, Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2