Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
OC Kaligis
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
2019-09-25 10:55:35
 

Ilustrasi. Prof. Dr. OC Kaligis.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP, tetapi tetap saja ada demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa. Demonstrasi terjadi akibat keberadaan pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU tersebut.

Menurut advokat senior, Prof Dr Otto Cornelius Kaligis aksi massa mahasiswa yang menolak disahkannya RUU tersebut, dianggapnya tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini. Sebab bisa dilakukan dengan cara-zara ynag lebih elegan.

"Penyampian aspirasi yang dilakukan para mahasiswa tersebut, bisa dilakukan dengan diskusi atau dialog agar lebih elegan dan beradab, bukan dengan pengerahan massa seperti sekarang," ujar OC Kaligis pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

"Jika mereka tidak setuju dengan disahkannya undang-undang yang baru, tersebut dia bisa mengajukan gugatan di MK. Bagian-bagian (pasal) yang akan di judicial review. Jangan buat peradilan jalanan, seperti saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut Oc Kaligis mengataka tidak mungkin semua persoalan hukum diselesaikan di jalanan karena Indonesia adalah negara hukum.

"Lebih baik diselesaikan dengan mengajukan judicial review ke MK. Itu lebih beradab," tandasnya.

Pasal Kontroversial

Seperti yang diketahui ada 8 pasal kontroversial yang memicu terjadinya gejolak di kalangan masyarakat terutama mahasiswa.

Berikut ini adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial tersebut, misalnya :i pasal penghinaan Presiden, pasal Aborssi, pasal pidana untuk persetubuhan di luar nikah.

Selain itu pasal pencabulan sesama jenis, pasal kecerobohan memelihara hewan, pasal pidana perilaku kumpul kebo, pasal hukum adat dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2