Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kemenkominfo
Aksi Penanganan Penggunaan Repeater Seluler Ilegal
Wednesday 11 Mar 2015 23:07:36
 

Ilustrasi. Repeater Seluler.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi maraknya penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal di wilayah DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah menyusun langkah aksi penanganan penggunaan repeater seluler ilegal, dengan tujuan mengurangi gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi) akibat adanya penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler illegal.

Langkah-langkah penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Broadcast Message
Direktorat Jenderal SDPPI telah mengadakan kerjasama dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dan berencana melakukan broadcast message kepada masyarakat agar tidak menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler ilegal, karena akan berdampak pada performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas. Broadcast message ini disebar ke masyarakat khususnya untuk mereka yang berada di wilayah DKI Jakarta, karena memiliki tingkat kecenderungan paling tinggi dalam penjualan dan penggunaan repeater seluler ilegal.

2. Penguatan Pengawasan Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Seluler Ilegal
Penguatan pengawasan dilakukan dengan cara monitoring ke lapangan secara langsung dan pengawasan melalui media internet. Pengawasan melalui internet diperkuat karena peredaran penjualan repeater seluler ilegal umumnya melalui media internet. Dari hasil monitoring secara online ditemukan 34 pelaku usaha online yang memperdagangkan repeater seluler ilegal.

Pelaku usaha tersebut telah diperingatkan secara tertulis ke masing-masing alamat email. Bagi pelaku usaha yang tetap memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler illegal melalui media internet akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Penegakan Hukum
Ditjen SDPPI bekerja sama dengan Kepolisian, Pemda setempat, serta pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan penertiban sebagai langkah penegakan hukum kepada penjual repeater seluler ilegal.

Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55 diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kementerian Kominfo menghimbau kepada para pengguna yang menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler agar menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang legal dan bagi para distributor/ importir/ pelaku usaha agar perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kominfo/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2