Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penistaan Agama Islam
Aksi Ribuan Massa Forum Masyarakat Cinta Islam Kaltim Desak Adili Ahok
2016-11-05 01:37:46
 

RIbuan massa dalam unjuk rasa dari Forum Masyarakat Cinta Islam Kaltim di depan kantor Gubernur Kaltim meminta Presiden Jokowi agar menangkap dan mengadili Ahok pada, Jumat (4/11).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Unjuk rasa ribuan masa yang tergabung dalam Forum Pembela Islam meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar menangkap dan mengadili Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah melecehkan agama islam.

RIbuan massa dalam unjuk rasa dalam mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Samarinda yang memadati halaman parkir kantor Gubernur Kaltim pada, Jumat (4/11) berlangsung tertib.

Ribuan masa pengunjuk rasa dengan pakian serba putih memenuhi halaman Parkir Kantor Gubernur Kaltim,di Jalan Gadjah Mada, sementara, pengunjuk rasa yang didominasi wanita memilih berada di Tepian Mahakam, di seberang Kantor Gubernur sambil membagikan selebaran pernyataan sikap mereka.

Demonstrasi berjalan aman yang dimulai dengan aksi long mars berjalan kaki dari Masjid Raya usai sholat Jumat, yang dimulai pukul 13.35 Wita di kawal sekitar 750 personil gabungan aparat Polisi, Brimob, TNI, dan Satpol PP yang hingga membubarkan diri pada pukul 15.30 Wita secara tertib.

Dalam orasi yang bergantian, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Islam Kalimantan Timur mengatakan bahwa, Ahok harus diadili karena secara jelas menistakan Al Quran sebagai kita suci umat islam.

Forum Masyarakat Cinta Islam Kaltim menyatakan mendukung dan mengawal fatwa MUI pusat pada tanggal 11 Oktober 2016, menuntut Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Polri untuk memeriksa dan menangkap Ahok.

Masa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mrnyeret Ahok ke meja persidangan karena menistakan Al Quran.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2