Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Aktifis PETA: Aceh Krisis Pemimpin Yang Pro Rakyat
Friday 03 May 2013 00:17:40
 

Idris Abdullah Saad, aktifis Pembela Tanah Air (PETA) Kabupaten Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Aceh saat ini krisis pemimpin yang memilik rasa tanggungjawab kepada rakyatnya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kepentingan kelompoknya sendiri.

"Lihat saja saat ini mereka cenderung memikirkan lini yang tidak bermanfaat dan tidak pro rakyat," kata Idris Abdullah Saad, aktifis Pembela Tanah Air (PETA) Kabupaten Aceh Utara, Kamis (2/5).

Seperti yang terjadi saat ini, pemerintah Aceh sangat disibukkan dengan urusan Qanun Wali Nangroe (QWN) dan Qanun Nomor 3/2013. Bukan tidak penting, menurutnya saat ini yang lebih penting ialah merealisasikan 21 janji-janjinya kepada rakyat.

"Kepemimpinan Aceh sekarang dan administrasinya amburadul," ujarnya.

Katanya, bagaimana Aceh kedepan akan maju sementara sistem birokrasi Aceh dipimpin oleh orang-orang yang tidak berkompeten dan intelektual. Sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad SAW, apabila kalian tidak menempatkan sesuatu kepada yang ahlinya, maka tunggulah kehancuran.

Diharapkan kedepan kepada masyarakat untuk memilih seorang pemimpin yang memiliki kapabilitas yang baik untuk rakyat, tutup Idris.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2