JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai mengkritisi keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali ngotot menaikkan iuran BPJS Kesehatan, setelah sebelumnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan BPJS sebelumnya, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020.
Ia menilai kebijakan tersebut kian membebani rakyat kecil yang tengah berjuang bertahan hidup melawan krisis pandemi virus corona Covid-19.
Sebab, diketahui juga, kenaikkan iuran BPJS ini terjadi saat harga kebutuhan pokok melonjak seperti biaya listrik dan sektor pangan lainnya.
"Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski Mahkamah Agung tlh batalkan. Presiden membebani rakyat miskin ditengah Covid-19, ekonomi, pangan, listrik naik, BBM tidak turun," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Rabu (13/5).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warganya.
"Jaminan atas kesehatan itu kewajiban negara (obligation to fullfill on human right)," tegasnya.
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 35 ribu. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II berlaku mulai Juli 2020, sementara untuk kelas III akan naik mulai tahun 2021 mendatang.(fv/wartaekonom/bh/sya)
|