Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Boni Hargens
Aktivis Antikorupsi Bentuk Komisi Nazaruddin
Wednesday 24 Aug 2011 02:11:51
 

Boni Hargens (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Untuk mengawasi penuntasan kasus dugana korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, kalangan aktivis antikorupsi berencana membentuk Komisi Nazaruddin. Hal ini segera diwujudkan dalam waktu dekat.

Langkah ini diambil untuk menjaga, agar penanganan kasus mantan Bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin tidak sampai hilang. Pasalnya, ada indikasi untuk menggesernya dengan isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang mencari selamat. Terutama nama mereka yang telah disebutkan Nazaruddin. Demikian dikatakan pengamat politik UI, Boni Hargens dalam acara diskusi yang diselenggarakan Rumah Perubahan di Jakarta, Selasa (23/8).

“Saya yakin pengusaha dan kader elit Demokrat, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY ikut terlibat di dalamnya. Sebab, sangat mustahil bila korupsi yang dilakukan Nazarudin tidak melibatkan para elit Partai Demokrat, termasuk Ketua Dewan Pembina,” kata Boni.

Boni yang juga merupakan aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), meyakini benar telah terjadi deal khusus seputar bungkamnya Nazaruddin. Hal ini secara tersirat tergambar dai cepatnya surat balasan SBY terhadap surat Nazaruddin. Padahal, tidak satu pun dari 192 surat yang tiap minggu dikirimkan keluarga korban Semanggi kepada SBY dibalas.

"Ini memunculkan dugaan bahwa SBY pun ingin memperingatkan Nazaruddin, agar dia tidak menganggu istri dan keluarga presiden dalam pengakuanya di pengadilan kelak. Maklum, dalam pelariannya Nazaruddin antara lain menyebut-nyebut nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai salah satu penerima uang korupsi wisma atlet," tandas dia.(rmc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2