Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Aktivis Antikorupsi Tolak Aryanto Sutadi
Friday 02 Dec 2011 01:33:54
 

Aksi penolakan Aryanto Sutadi sebagai pimpinan KPK (Foto: Kompolnas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan aktivis antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menolak seorang calon pimpinan Komisi Korupsi (KPK), yakni Aryanto Sutadi. Hal ini mereka tunjukan dengan aksi unjuk rasa serta menggelar treatrikal di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12).

Dalam aksinya itu, mereka membentangkan police line bertuliskan do not enter Aryanto Sutadi. Police line ini terpasang menyilang tepat di depan pintu masuk utama gedung KPK. Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk yang menuliskan sejumlah alasan unuk tidak dipilihnya unsur dari kepolisian tersebut.

Menurut juru biacara koalisi Refky Saputra, aksi ini sebagai bentuk penolakan Aryanto sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, dalam uji kelayakan, ia menyatakan bahwa pejabat wajar menerima gratifikasi dan memperbolehkan memanipulasi laporan kekayaan. “Pernyataannya itu bertentangan dengan semangat pemberantasan Korupsi" jelasnya.

Aryanto, lanjut Refky, juga dia tidak jujur serta menolak untuk menjelaskan secara rinci nilai harta kekayaannya. Bahkan, ia mengakui memiliki pekerjaan konsultan hukum perusahaan, sejak dirinya masih berdinas di kepolisian serta pernah menjadi pembela terdakwa korupsi mantan Kapolri jenderal POl. (Purn) Rusdiharjo. “DPR jangan memaksikan diri memilih polisi, jaksa dan hakim sebagai pimpinan KPK,” tandasnya.

Tangkap Menteri
Dalam kesmepatan terpisah, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menantang pimpinan KPK mendatang untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang dilakukan aktor besar, seperti menteri-menteri yang korup. "Jika KPK berhasil menangkap menteri korup, pasti IPK (Indek Persepsi Korupsi-red) Indonesia akan membaik," ujar dia.

Menurut dia, korupsi di Indonesia makin parah. Bahkan, lebih parah pada saat Orde Baru. Korupsi sekarang dilakukan secara berjamaah dan lembaga. Modusnya juga lebih canggih dan makin sulit ditelusuri. Hal inilah yang makin membuat Indonesia terpuruk dan tak bisa keluar dari krisis.

Untuk itu, immbuh Teten, KPK harus segera menangani para pejabat tinggi negara, termasuk menteri aktif yang terlibat dalam kasus korupsi. Dengan begitu, para pejabat korup akan jera serta berpikir berkali-kali sebelum melakukan korupsi . "Bagaimana tidak buruk, yang ditangkap dan ditangani hanya pejabat-pejabat yang kecil,” selorohnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2