Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
Wednesday 27 May 2015 16:20:26
 

Spanduk Raksasa Aksi di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara di Kalimantan.(Foto: Istimewa)
 
PALANGKARAYA, Berita HUKUM - Aktivis lingkungan pada hari ini di Melbourne, Australia, membentangkan spanduk raksasa di kantor pusat BHP Biliton memuat nama 9.000 orang menyerukan kepada perusahaan tambang terbesar di dunia tersebut untuk membatalkan rencana sejumlah penambangan batubara di beberapa kawasan hutan terakhir yang tersisa di Kalimantan.

Spanduk berukuran 12 meter persegi ini digantung di depan lobi kantor pusat BHP Bilition di Melbourne. Aksi spanduk serupa juga dilakukan di kantor BHP di London, dan petisi yang ditanda tangani 9000 orang secara resmi diberikan kepada manajemen perusahaan.

Petisi menyebutkan sejumlah proyek pertambangan di Kalimantan—dikenal dengan nama Proyek Indomet—adalah sebuah “bencana yang sedang dibuat” dan meminta BHP Biliton (BHPB) untuk “mundur segera dari proyek Indomet dan mengusahakan perlindungan permanen kawasan tersebut.”

Konsesi tambang raksasa Indomet mencakup 350,000 hektar, atau hampir lima kali luas Kota Jakarta.

Berlokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, wilayah proyek ini mengandung 1.2 milyar ton batubara coking dan terletak di daerah ‘Jantung Kalimantan (Heart Borneo)’, yang disebut oleh Asian Development Bank sebagai “paru-paru Asia”.

Hutan yang kaya, memberikan kehidupan berkelanjutan bagi komunitas Dayak dari generasi ke generasi , juga adalah habitat bagi orang hutan, gajah kerdil, badak sumatera. WWF melaporkan bahwa kawasan ini adalah rumah bagi 6% dari keragaman hayati dunia, terdapat rata-rata 3 spesies baru ditemukan setiap bulan sejak tahun 2005.

“Ribuan orang telah menandatangani petisi menyerukan agar BHP membatalkan rencana yang akan menjadi bencana lingkungan dan sosial. Ketimbang mencoba menambang batubara di Kalimantan, BHP seharusnya melakukan hal baik dan mengusahakan perlindungan permanen bagian dunia yang unik ini,” kata Julien Vincent dari Market Forces, sebuah LSM Australia.

Sebagai anggota International Council on Metals and Mining, BHP Biliton harus memeroleh persetujuan dari penduduk asli bagi operasi pertambangan yang memengaruhi tanah mereka, termasuk “pemilik tanah adat atau pengelola tanah atau sumber daya alam.”

Akan tetapi, penduduk desa yang tinggal di Desa Maruwai, dekat wilayah pertambangan Haju, konsesi pertama yang akan dikembangkan perusahaan BHP Biliton melaporkan bahwa mereka dipaksa dibawah ancaman penangkapan agar menerima Rp. 100 per meter persegi bagi hutan ulayat mereka.

Minggu depan, warga Maruwai berencana mendatangi pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menuntut pengakuan 1000 Ha tanah yang ini dikuasai oleh BHP Biliton di area hutan Haju.

“Tak bisa diterima bagi salah satu perusahaan terkaya di dunia jika menolak mengakui hak penduduk di daerah tersebut yang memiliki legitimasi kuat. Proyek ini berita buruk bagi penduduk lokal dan berita buruk bagi perubahan iklim dunia. Saat dunia kini kelebihan pasokan batubara, tidak ada alasan mengembangkan proyek Indomet,” kata Alex Scrivener dari Global Justice Now, LSM berbasis di Inggris, yang mengorganisir petisi ini.

Arie Rompas, Direktur WALHI Kalimantan Tengah “penambangan batubara BHP Biliton akan menjadi pusat baru penambangan batubara di Kalimantan, memicu pembangunan rel kereta api batubara dan memfasilitasi operasi bagi 37 buah perusahaan tambang batubara lainnya di wilayah hulu Kalimantan Tengah. Ini adalah bencana mengerikan bagi Kalimantan Tengah yang telah mengalami persoalan parah dari asap lahan gambut setiap musim kemarau dan banjir di musim hujan. Sudah seharusnya proyek ini perlu dibatalkan”.

Pius Ginting, dari Unit Kajian WALHI menyatakan “Telah terjadi PHK sekitar dua juta orang dari penambangan batubara sejak harga jatuh pada tahun 2014. Mengembangkan proyek Indomet membuat masyarakat usia produktif masuk ke lapangan pekerjaan yang tak berkelanjutan. Potret sedih pekerja tambang batubara dan keluargannya yang terlantar di kawasan hutan Kalimantan tidak boleh berlanjut terus. Saatnya pemerintah Jokowi menggenjot sektor non batubara yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, seperti mendukung pertanian dan pengolahan hutan masyarakat Kabupaten Murung Raya.”(wlh/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2