Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Aktivis Unpam Dorong Mahasiswa Tolak UU KPK Lewat Judicial Review
2019-10-17 21:10:57
 

Aktifis Unpam Leo Purnama Aji.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Leo Purnama Aji menilai, selain turun ke jalan, penolakan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi dengan jalur lainnya harus dilakukan dan dikawal. Seperti melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun legislative review.

Kedua upaya tersebut selain lebih pasti, juga dianggap lebih elegan.

"Selain melaksanakan aksi-aksi demonstrasi mahasiswa juga harus mengawal legislative review dan juga judicial review dengan cara-cara yang elegan dan lebih pasti," ujar Leo, Kamis (17/10).

Selain elegan, mengajukan gugatan ke MK dan mendorong pemerintah dan DPR mengubah atau membatalkan UU KPK, merupakan cara yang tak menyalahi aturan hukum.

"Kedua cara tersebut konstitusional, atau tak melanggar konstitusi," kata kader HMI Cabang Ciputat itu.

Kehadiran UU KPK anyar menuai polemik. Regulasi itu ditolak oleh elemen masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa, hingga internal KPK, karena dianggap akan melemahkan posisi lembaga antirasuah. Aksi penolakan bahkan dituangkan dalam unjuk rasa masif dan serempak di berbagai daerah Indonesia, sampai memakan korban jiwa. Mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan apabila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggugurkan UU KPK, tak diterbitkan.

Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan perppu untuk membatalkan UU tersebut, usai diberi masukan puluhan tokoh nasional.

Adapun penerbitan perppu ditolak mayoritas partai politik (parpol) di DPR, khususnya pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menyarankan Perppu tak dikeluarkan, karena dipandang akan menjatuhkan kewibawaan pemerintah. Ia pun menyarankan pihak-pihak yang tak setuju terhadap UU KPK baru, melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).(bh/mos)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2