Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Harry Potter
Aktor Film Harry Potter Divonis Dua Tahun Bui
Wednesday 21 Mar 2012 22:10:37
 

Jamie Waylett (Foto: Globalpost.com)
 
Apa yang dilakukannya, hingga dia dinyatakan bersalah? Apakah karena jadi pengikut Voldemort dan harus dipenjara? Bukan itu jawabannya.

Tapi inilah yang sebenarnya. Aktor Jamie Waylett—yang dikenal sebagai Vincent Crabbe, teman sekolah Harry Potter di Hogwarts, divonis dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kerusuhan yang melanda London pada Agustus 2011 lalu.

Pada Selasa (20/3) waktu setempat atau Rabu (21/3) WIB, Waylett ( 22) dinyatakan bersalah, karena kedapatan membawa bom Molotov, saat kerusuhan, divonis bersalah.

Dilaporkan UsWeekly, pengadilan London yang dipimpin hakim Simon Carr menghukum Waylett selama dua tahun. Hukuman itu diputuskan karena sebelumnya, Waylett juga pernah kena kasus kejahatan menanam ganja.(tbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2