Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Aktor Stand Up Comedy Ditangkap Tim Narkoba Polda Metro Jaya
2018-09-24 15:57:21
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/9).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap MUD alias MTB aktor stand up comedy dan komika vaganza dengan barang bukti shabu 0,18 gram. Tersangka ditangkap di daerah Kreo, Tangerang Selatan,hari Sabtu 22 September 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan telah ditangkap aktor stand up comedy oleh tim narkoba Polda Metro.

"Benar, MUD alias MTB telah ditangkap terkait narkoba," ujar Argo di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (24/9).

Selanjutnya, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka memperoleh shabu dari inisial D yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka membeli shabu dari D sejak tahun 2014," terang Calvin.

Tersangka pernah menjadi aktor pada film bioskop, Nenek Gayung (2012) dan Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 (2016).

Barang bukti yang diamankan, 1 klip berisi shabu 0,18 gr bruto, 2 buah bong alat hisap shabu, 2 buah cangklong, 2 buah korek api gas modifikasi, 1 buah plastik klip berisi plastik klip kosong dan 2 HP milik tersangka.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2