JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) menerima aduan Partai Politik (Parpol) yang tidak lolos sebagai peserta pemilu, terkait adanya kecurangan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), DKPP hanya memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU, Husni Kamil Malik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu I (KPU)," ujar Ketua DKPP, Jimly Assidiq saat membacakan amar keputusan sidang kode etik penyelenggara pemilu, Jakarta, Selasa (21/5).
Menurut Jimly, meski memenangkan Parpol parlemen dan tidak mengindahkan Parpol gurem, kesalahan yang dilakukan komisioner merupakan pelanggaran managemen.
"Menerima materi aduan pengadu, yang menjelaskan bahwa hanya satu parpol saja yaitu Nasional Demokrat (NasDem) yang lolos verifikasi administrasi," ungkap Jimly.
Sebelumnya, dalam persidang kode etik yang lalu, Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea, memastikan dirinya mendapatkan data yang menyebutkan empat parpol senayan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Yang diperoleh, dari mantan Wakil Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Nanik Suwarti. Dalam data tersebut, tertera tanggal 25 Oktober 2012, yang merupakan hasil pengumuman KPU terhadap hasil verifikasi administrasi.
Yang beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya diumumkan beberapa hari kemudian.
Di dalam data tersebut, tertera jelas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jawa Timur, hanya memenuhi syarat keterwakilan di 65 persen kabupaten/kota. "Padahal menurut syarat minimal harus terpenuhi di 75 persen," kata kuasa hukum PPPI, Bachtiar.
Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bachtiar memperlihatkan hanya mampu memenuhi syarat 60 persen kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara Partai Goklar hanya 73 persen di Provinsi Papua Barat dan Partai Hanura tidak memenuhi syarat di Provinsi Aceh.(bhc/riz) |