Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DKPP
Akui Ada Kecurangan, DKPP Hanya Jatuhi Sanksi Peringatan ke KPU Pusat
Tuesday 21 May 2013 15:55:24
 

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan wartawan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) menerima aduan Partai Politik (Parpol) yang tidak lolos sebagai peserta pemilu, terkait adanya kecurangan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), DKPP hanya memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU, Husni Kamil Malik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu I (KPU)," ujar Ketua DKPP, Jimly Assidiq saat membacakan amar keputusan sidang kode etik penyelenggara pemilu, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Jimly, meski memenangkan Parpol parlemen dan tidak mengindahkan Parpol gurem, kesalahan yang dilakukan komisioner merupakan pelanggaran managemen.

"Menerima materi aduan pengadu, yang menjelaskan bahwa hanya satu parpol saja yaitu Nasional Demokrat (NasDem) yang lolos verifikasi administrasi," ungkap Jimly.

Sebelumnya, dalam persidang kode etik yang lalu, Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea, memastikan dirinya mendapatkan data yang menyebutkan empat parpol senayan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Yang diperoleh, dari mantan Wakil Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Nanik Suwarti. Dalam data tersebut, tertera tanggal 25 Oktober 2012, yang merupakan hasil pengumuman KPU terhadap hasil verifikasi administrasi.

Yang beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya diumumkan beberapa hari kemudian.

Di dalam data tersebut, tertera jelas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jawa Timur, hanya memenuhi syarat keterwakilan di 65 persen kabupaten/kota. "Padahal menurut syarat minimal harus terpenuhi di 75 persen," kata kuasa hukum PPPI, Bachtiar.

Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bachtiar memperlihatkan hanya mampu memenuhi syarat 60 persen kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara Partai Goklar hanya 73 persen di Provinsi Papua Barat dan Partai Hanura tidak memenuhi syarat di Provinsi Aceh.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2