Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
FPI
Akunnya Diblokir, FPI Promosikan 3 Aplikasi Pengganti Facebook, WhatsApp, dan Google
2017-12-26 04:45:23
 

Ilustrasi. Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Front Pembela Islam (FPI) berhenti menggunakan media sosial untuk sementara waktu. Mereka menggalang gerakan libur pakai medsos pada 25 Desember 2017 dan 1 Januari 2018. Hal itu dilakukan setelah akun FPI di Facebook, Twitter, dan Instagram diblokir. Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Bamukmin mengatakan pihaknya sudah menemukan aplikasi media sosial yakni Geevv, Callind, dan Redaksitimes.

Kepada Tirto, Novel mengirimkan tiga tautan situs aplikasi alternatif untuk menggantikan Facebook: http://redaksitimes.com, pengganti Google: http://geevv.com, dan pengganti WhatsApp: http://callind.com.

Menurut Novel, ketiga aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan, tapi sudah layak untuk digunakan dan bisa dijadikan alternatif selain Facebook, WhatsApp, dan Google yang menurutnya produk Amerika Serikat.

"Cintai produk-produk Indonesia untuk kebangkitan bangsa," kata Novel kepada Tirto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Novel mengaku sudah menyerukan kepada seluruh anggota FPI dan alumni 212 untuk beralih menggunakan ketiga aplikasi di laman tersebut seperti dirinya. "Jadi, bukan hanya kepada anggota FPI saja, tapi seluruh umat Islam. Kalau saya sudah lama pakai," kata Novel.

Novel menjelaskan, seruan ini bukan bersifat pemaksaan. Ia mengaku hanya mengimbau karena menurutnya Facebook tidak berpihak kepada perjuangan umat Islam dengan banyaknya akun anggota FPI dan pentolan 212 yang diblokir.

"Sejak diblokir sudah tidak buat Facebook lagi. Capek. Buat [akun kemudian] diblokir lagi," kata Novel.

Perihal rencana demonstrasi, Novel menyatakan rencana itu dibatalkan karena akan mengganggu ketenteraman umat Nasrani dalam merayakan Natal, apalagi sudah banyak anggota FPI yang saat ini telah mengikuti seruannya untuk memboikot Facebook.

"Kalau jumlah pastinya saya belum ngitung. Banyak lah yang laporan ke saya sudah pindah dari FB," kata Novel.

Seruan memboikot Facebook diserukan Novel pada Kamis (21/12) lalu. Pemboikotan ini dilakukan selama 24 jam pada hari Natal. Boikot ini sebagai sebagai bentuk kekecewaan FPI lantaran aku media sosial mereka diblokir Facebook dan Twitter.

Boikot yang dimaksud Novel adalah menghentikan penggunaan kedua media sosial tersebut seharian penuh. Ia juga sempat menyebutkan akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Facebook dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"[Kantor FB] juga kita akan demo. Biasa lah aksi turun ke jalan [ke Kemenkominfo], mungkin setelah tanggal 25 atau sesudah tahun baru," ujar Novel kala itu.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pihaknya tak mengetahui soal pemblokiran akun Front Pembela Islam oleh Facebook, Twitter, dan Instagram. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza mengatakan pemblokiran itu bukan berdasarkan perintah kementeriannya.

"Tidak ada (perintah) dari Kementerian Kominfo," kata Noor ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 23 Desember 2017. Noor juga mengaku tak mengetahui penyebab diblokirnya akun FPI tersebut.

Sedangkan pihak FPI sendiri belum mengetahui penyebab pemblokiran terhadap akun resmi mereka. Hingga kini, ketiga platform media sosial itu juga belum memberikan keterangan terkait dengan pemblokiran ini.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan FPI akan tetap berekspresi melalui mimbar.

Bukan hanya kali ini akun FPI diblokir oleh situs media sosial. Pada pertengahan Januari 2017, Twitter memblokir tiga akun resmi yang berasosiasi dengan FPI, yakni @syihabrizieq, @DPP_FPI, dan @HumasFPI.(dbs/tirto/tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2