Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejati DKI Jakarta
Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
2016-02-23 16:43:57
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT. Media Nusantara Informasi, Sururi Al Faraouq, hari ini, Selasa (23/2) mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Al Faraouq dipanggil terkait kasus transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Mobile 8. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar kurang lebih enam jam tersebut, Faraouq sudah berupaya kooperatif dengan pihak penyidik Kejaksaan.

"Tadi saya dipanggil sebagai saksi dugaan adanya tindak pidana korupsi di Mobile 8. Tadi sudah saya jelaskan, intinya memang saya berbeda pandangan dengan pihak penyidik bahwa, pada dasarnya saya ini tidak tahu masalah ini," ungkapnya usai diperiksa, Selasa (23/2).

Al Faraouk mempertanyakan langkah penyidik yang memanggilnya sebagai Saksi dalam kasus tersebut. Ia sendiri menilai, kalau sebenarnya dirinya tidak memiliki hubungan atas kasus tersebut.

"Lalu kalau saya dipanggil itu urgensinya apa?, disitu yang kemudian jadi urgensinya apa?," jelasnya lagi.

Faraouq menambahkan, pemeriksaan yang berlangsung cukup lama tersebut, karena didalam terjadi perdebatan yang cukup alot, antara dirinya dengan penyidik. Seharusnya Kejaksaan tidak memiliki kewenangan atas pemeriksaan tersebut.

"Sebetulnya ini menurut pemahaman saya, bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung, karena kalau ini namanya tindak pidana korupsi dalam perspektif apa? Ini kan masalah pajak itu adalah kewenangannya Dirjen-dirjen pajak, tapi kenapa dibawa keranah kejaksaan. Ini yang jadi lama, karena kita berdebat. Karena saya dan Jaksa sama-sama punya pandangan," pungkasnya.(bh/mkb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2