Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
HAM
Albert Hasibuan Siap Beri Masukan SBY Soal HAM
Tuesday 10 Jan 2012 21:54:56
 

Albert Hasibuan menandatangani surat pengangkatannya sebagai anggota Wantimpres (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden SBY melantik Albert Hasibuan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Mengawali tugas pertamanya, Albert akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, agar terlepas dari beban sejarah pelanggaran HAM pada akhir periode jabatannya 2014 mendatang.

Menurut dia, beban sejarah pelanggaran HAM masa lalu itu di antaranya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang masih menuai kontroversi di tengah masyarakat. Albert menyatakan hal tersebut kepada wartawan, usai acara pelantikan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/1).

Dalam waktu dekat ini, lanjut Albert, dirinya akan mempersiapkan catatan nasihat kepada presiden terkait hal itu. "Indonesia selama ini terbelenggu dan terbebani. Ada semacam beban sejarah yang belum diselesaikan secara tuntas. Jadi berhasil, masalah HAM pada masa lalu itu kita selesaikan, karena presiden mengharapkan kehidupan masyarakat berlangsung dengan baik, masyarakat akur dan bebas dari beban sejarah," ujarnya.

Diungkapkan, malah HAM saat ini menjadi sorotan lagi, karena terkait tindakan aparat Polri dan TNI dalam menangani aksi-aksi protes masyarakat, seperti kasus Mesuji, Bima, dan lain sebagainya. Kasus pencurian sandal oleh anak di bawah umur yang terjadi di Palu baru-baru ini, juga turut menjadi perhatiannya.

"Saya memperhatikan HAM di masyarakat banyak pelanggaran, baik dilakukan aparat maupun masyarakat sendiri. Jadi, ini yang dinamakan pelanggaran HAM secara horizontal. Untuk itu, saya akan jadikan masalah HAM sebagai catatan untuk kemudian saya berikan nasehat ke presiden, bagaimana masalah HAM bisa diselesaikan," jelas Albert. .

Sebelumnya, Presiden SBY melantik sembilan anggota Wantimpres di berbagai bidang pada 25 Januari 2010 lalu. Namun, seorang anggota Wantimpres Jimly Ashidique mengundurkan diri dari keanggotaan pada Juli 2010. Melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 2/M/2012, Albert Hasibuan diangkat menggantikan Jimly. Ia segera bergabung dnegan anggota Watimpres bersama KH. Ma'ruf Amin, Meutia Hatta Swasono, Ginandjar Kartasasmita, Widodo AS, Hassan Wirajuda , Ryaas Rasyid, dan Siti Fadilah Supari.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2