Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Assist Tug
Alfon: Gaspar Fera Ingin Menguasai Hasil Pekerjaan Assist Tug Saya
Monday 30 Sep 2013 07:33:30
 

Direktur Utama CV. Nugun Tawa, Alfon Lue Kaha.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Polemik yang terjadi antara CV. Adi Daya Sukses (ADS) milik H. Muhammad Aini dengan CV. Nugun Tawa, milik Alfon Sue Kaha, atas pekerjaan Asist Tug yang diberikan oleh Pelindo Samarinda mulai terungkap dan berbuntut panjang, dengan diperiksanya pejabat Pelindo Samarinda oleh penegak hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).

Berawal dari perjanjian kerjasama yang tidak tertulis dan hanya dengan selembar Surat Kuasa pada tanggal 18 April 2012 antara Alfon dengan H. Aini selaku Direktur CV. ADS, dalam surat kuasa yang isinya Alfon sebagai penerima kuasa menggunakan legalitas CV. ADS dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan pelayanan jasa Assist Tug di alur Sungai Mahakam, dan dapat di cabut apabila adanya kesepakatan dengan kedua belah pihak.

Alfon Sue Kaha, melalui telpon selular kepada BeritaHUKUM.com, Minggu (29/9) malam mengatakan, polemik antara CV. Nugun Tawa dengan CV. ADS mulai terungkap dipermukaan, karena masuknya Gaspar Pera dalam perannya dengan mempengarui H. Ini untuk mencabut Surat Kuasa pada saya dan memberikan kuasa kepada Gaspar Pera yang merupakan suatu pelanggaran Undang-Undan, karena tidak ada kesepakatan sebelumnya, ujar Alfon.

Alfon menilai, apa yang dilakukan Gaspar Pera semata ingin menguasai sisa pembayaran pekerjaan Assis Tung pada Pelindo senilai Rp 1 Milyar lebih yang belum dibayar Pelindo. Dengan berbagai macam cara dengan melaporkan kepada berbagai pihak, semata ingin bekerja pada pekerjaan Assist Tug yang dinilai menjanjikan," jelas. Alfon.

"Buktinya dia Gaspar sekarang sudah dua bulan bekerja Assit Tug, namun anehnya dia juga yang melaporkan tentang pungutan yang dilakukan Pelindol," jelas Alfon.

Pemilik CV. Nugun Tawa, Alfon Lue Kaha, juga mengatakan, "upaya yang dilakukan oleh Gaspar untuk menuai hasil pekerjaannya tidak mudah seperti membalik telapak tangan, tidak sebodo itu pihak Pelindo membayarkan kepadanya, pada hal itu pekerjaan saya," tegas Alfon.

Alfon juga menegaskan bahwa, "apa yang dilakukan Gaspar dengan melayangkan surat laporan kemana-mana atas dirinya dan Pelindo merupakan suatu yang sudah melampau batas, sehingga dalam waktu dekat akan melakukan gugatan balik terhadap Gaspar, karena dinilai telah mencemarkan namanya dan sekian bulan tidak bekerja karena menghadapi proses pemeriksaan oleh pihak berwajib," pungkas Alfon.(Gaj)



 
   Berita Terkait > Assist Tug
 
  Alfon: Gaspar Fera Ingin Menguasai Hasil Pekerjaan Assist Tug Saya
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2