Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Ali Mudhori Bantah Dijemput Paksa Jaksa KPK
Monday 27 Feb 2012 20:53:53
 

Ali Mudhori saat tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2) pukul 19.00 WIB setelah dijemput paksa penuntut umum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemanekertrans, Ali Mudhori akhirnya memenuhi panggilan tim jaksa penuntut umum (JPU). Ali datang didampingi sang Istri, Siti Maisytoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2) pukul 19.00 WIB.

Saat sampai di lantai dua gedung pengadilan Tipikor, Ali Mudhori langsung dikerumi puluhan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. Ia pun sempat kesulitan menerobos kepungan wartawan tersebut. Namun, ia sempat membantah menghindari panggilan pengadilan untuk diperiksa kesaksiannya.

Menurut Ali, dirinya dirawat karena menderita penyakit jantung korener. Ia pun membantah bahwa diirnya dijemput paksa KPK "Saya datang kepersidangan atas kemauan sendiri, bukan atas paksaan. Yang jemput saya adalah istri saya bukan tim KPK,” tuturnya kepada wartawan, saat menuju ruang tunggu saksi.

Saat ditanya wartawan mengenai pihak RS Premier, Surabaya, Jawa Timur yang menyatakan bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai pasien dirumah sakit tersebut. Ali menjawab dengan menunjukkan gelang pasien dan bekas infusan dari RS tersebut. " Nih buktinya. Dan saya dirawat sejak 20 Febuari 2012," imbuhnya.

Sebelum, adanya pengakuan dari Johan Budi bahwa jaksa memastikan kepada majelis hakim bahwa saksi Ali Mudhori akan hadir dalam sidang pukul 18.00 WIB. Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten pun setuju untuk menunggu kedatangan mantan staf kepercayaan Menakertrans Muhaimin Iskandar itu, karena dia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sidang.

Di awal persidangan, ketidakhadiran Ali Mudhori ini dipastikan anggota FPKB DPR Siti Masyitoh yang merupakan istrinya. Ia memberikan surat keterangan dokter kepada jaksa yang dalam surat itu menyebutkan bahwa suaminya ini menderita sakit typus dan tengah menjalani perawatan di RS Premier, Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, sang istri juga menunjukkan foto Ali Mudhori sedang terbaring dengan infus di atas tempat tidur RS tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Mudhori telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi untuk persidangan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Jaksa sempat mengancam untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Ali sebelumnya sempat berjanji akan memenuhi panggilan, saat ditemukan jaksa di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/2) lalu.

Namun, ternyata ia mangkir dari panggilan. Padahal, kesaksiannya diperlukan bersama saksi Dani Nawawi untuk mengungkap keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus ini. Lebih dari itu, kesaksian Ali Mudhori bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya.

Dalam persidangan terdakwa Dharnawati, Ali Mudhori sempat datang untuk bersaksi. Tetapi, kesaksian yang bersangkutan belum sempat didengarkan karena sudah larut malam, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang. Namun, untuk memberikan keterangan dalam sidang dua terdakwa pejabat Kemenakertrans, dia tak pernah hadir.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2