JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemanekertrans, Ali Mudhori akhirnya memenuhi panggilan tim jaksa penuntut umum (JPU). Ali datang didampingi sang Istri, Siti Maisytoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2) pukul 19.00 WIB.
Saat sampai di lantai dua gedung pengadilan Tipikor, Ali Mudhori langsung dikerumi puluhan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. Ia pun sempat kesulitan menerobos kepungan wartawan tersebut. Namun, ia sempat membantah menghindari panggilan pengadilan untuk diperiksa kesaksiannya.
Menurut Ali, dirinya dirawat karena menderita penyakit jantung korener. Ia pun membantah bahwa diirnya dijemput paksa KPK "Saya datang kepersidangan atas kemauan sendiri, bukan atas paksaan. Yang jemput saya adalah istri saya bukan tim KPK,” tuturnya kepada wartawan, saat menuju ruang tunggu saksi.
Saat ditanya wartawan mengenai pihak RS Premier, Surabaya, Jawa Timur yang menyatakan bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai pasien dirumah sakit tersebut. Ali menjawab dengan menunjukkan gelang pasien dan bekas infusan dari RS tersebut. " Nih buktinya. Dan saya dirawat sejak 20 Febuari 2012," imbuhnya.
Sebelum, adanya pengakuan dari Johan Budi bahwa jaksa memastikan kepada majelis hakim bahwa saksi Ali Mudhori akan hadir dalam sidang pukul 18.00 WIB. Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten pun setuju untuk menunggu kedatangan mantan staf kepercayaan Menakertrans Muhaimin Iskandar itu, karena dia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sidang.
Di awal persidangan, ketidakhadiran Ali Mudhori ini dipastikan anggota FPKB DPR Siti Masyitoh yang merupakan istrinya. Ia memberikan surat keterangan dokter kepada jaksa yang dalam surat itu menyebutkan bahwa suaminya ini menderita sakit typus dan tengah menjalani perawatan di RS Premier, Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, sang istri juga menunjukkan foto Ali Mudhori sedang terbaring dengan infus di atas tempat tidur RS tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Mudhori telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi untuk persidangan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Jaksa sempat mengancam untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Ali sebelumnya sempat berjanji akan memenuhi panggilan, saat ditemukan jaksa di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/2) lalu.
Namun, ternyata ia mangkir dari panggilan. Padahal, kesaksiannya diperlukan bersama saksi Dani Nawawi untuk mengungkap keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus ini. Lebih dari itu, kesaksian Ali Mudhori bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya.
Dalam persidangan terdakwa Dharnawati, Ali Mudhori sempat datang untuk bersaksi. Tetapi, kesaksian yang bersangkutan belum sempat didengarkan karena sudah larut malam, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang. Namun, untuk memberikan keterangan dalam sidang dua terdakwa pejabat Kemenakertrans, dia tak pernah hadir.(bhc/biz)
|