Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pencari Keadilan
Aliansi Delapan Melakukan Aksi Mogok Damai, Menuntut Keadilan Buruh
Friday 18 Jul 2014 13:52:17
 

Aksi Mogok Damai para buruh yang diprakarsai aliansi Derap Langkah Perjuangan (Delapan), Aksi demo di Jl.Pulo Kambing (Kawasan Industri P.Gadung) Jakarta, Jumat (18/7) siang.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Mogok Damai para buruh yang diprakarsai aliansi Derap Langkah Perjuangan (Delapan) yang tergabung dari Perusahaan Graha Mahakam Group diantaranya yakni, PT. Mahakam Beta Farma, Daya Muda Agung, dan PT. Inkenas Agung, dimana perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang produksi Syrup, Betadine, Kecap beserta distributor.

Seperti yang dijelaskan Parlindungan Anak Raja, Badan Pengurus Serikat lama selaku Koordinator lapangan Aksi Komisariat Delapan mengutarakan, agar tuntutan para karyawan ini dipenuhi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan kesiapan para penggusaha untuk memenuhi langkah-langkah yang bijaksana pula, adapun tuntutan para karyawan ini,

"Agar karyawan yang sudah mengabdi hingga bertahun-tahun supaya diangkat menjadi karyawan tetap, kekurangan gaji yang dari tahun 2011 hingga 2013 yang tidak sesuai target, agar di penuhi sesuai dengan standar Upah Minimum Pekerja (UMP) yang setidaknya digenapi di tahun 2014 sekarang," rincinya pada pewarta BeritaHUKUM.com, saat mengadakan aksi damai demo di Jl.Pulo Kambing (Kawasan Industri P.Gadung) Jakarta , Juma't (18/7) siang.

Senada akan hal itu, Karwanto sebagai pengurus Komisariat PT. Daya Muda Agung (DMA) juga menambahkan, agar seperti uang makan, transport dan bonus tambahan diberikan pada karyawan, karenanya tidak sebanding hal ini dengan karyawan lain, yang mana kesejahteraan dan keadilan bagi karyawan yang tidak sama rata dalam pemberian hal diatas.

"Ada yang dapat dan ada yang tidak dapat, kami sudah mengadakan tuntutan dari bulan september 2013, tapi selalu gagal dan tidak dipenuhi, dan belum ada penyelesaian juga," tuturnya.

Seperti yang dicontohkannya, penggajian tahun 2010 penggajian UMP berlaku seperti ditahun 2009, yang mana pada saat tahun 2010 seharusnya Rp. 1,100.000 gaji yang dipakai dibawah UMP diberikan sekitar Rp. 900.000, dan begitu juga ditahun 2011 dan 2012.

"Yang mana penggajian tidak sesuai waktunya, setidaknya penggajian yang dulu masih kurang agar di penuhi sekarang, begitu juga dengan karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun, namun disama ratakan gajinya dengan karyawan yang bekerja baru setahun atau baru masuk," ujarnya.

PT. Daya Muda Agung untuk ditahun 2013, lanjutnya, seakan bonus dan transport sudah dihilangkan, melainkan ada hanya karyawan tertentu yang dapat uang harian saja seperti (uang makan dan transport) dan tidak keseluruhan. Seogyayanya, kesamarataan yang ditujukan pada semua karyawan seakan tidak berimbang.

Namun, seiring tuntutan dari para karyawan ini juga berlangsung, perwakilan beberapa karyawan sudah mengajukan tuntutannya atau mediasi ke pihak Kantor Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, tetapi tuntutan kami seakan diacuhkan, dipelintir pihak yang dianggap sebagai Instansi Negara tersebut, dan Sudin juga menyarankan untuk mengikuti anjuran perusahaan.

"Yahh, sudah terima aja itu anjuran dari perusahaan," katanya, seperti mencontohkan dari pihak Sudin padanya.

Pada 28 Mei 2014 lalu, pertemuan/perundingan Biparpit (antar penggusaha dan karyawan) telah merundingkan mengenai pokok masalah atau ulasannya tentang hasil rangkuman umum; adanya kontrak karyawan dan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)

"Namun untuk personal pada karyawan, kami juga menyarankan agar memberikan hak cuti hamil/melahirkan pada Alliyah (karyawan) dan upah penuh terhadap Alliyah selama cuti hamil hingga melahirkan, dan perundingan ini sendiri sudah tersirat pada lampiran," rincinya.

Sementara, seperti yang dipaparkan Gusti Bagus selaku sekretaris Delapan, begitu halnya dengan PT. Inkenas Agung dan Mahakam Beta Farma yang memiliki tuntutan pada internalnya masing-masing, dan pada karyawan Inkenas, setidaknya ada 3 karyawan yang sudah bekerja diatas 5 tahun di PHK begitu saja, agar dipekerjakan kembali yang mana juga status kontrak mereka tidak ada kejelasan, mereka meminta kompensasi yang berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003.

"agar mereka menjadi karyawan tetap dan tidak diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang tidak jelas, karena pada hakekatnya mereka sudah mengabdi bagi perusahaan sudah lama, namun perusahaan berpandangan bahwa hal itu terjadi karena seolah-olah adanya pihak serikat yang memberikan ulah akan hal itu," ujarnya.

Seperti diketahui aksi mogok damai ini juga sudah terjadi sejak tanggal 16 Juli lalu, dan akan berlangsung hingga tanggal 25 Juli mendatang, yang menuntut agar karyawan dapat diperhitungkan dan dikabulkan oleh pihak pengusaha. Pantauan pewarta, dalam aksi masa buruh ini pengawalan dari pihak aparat keamanan Polisi juga terjalin dengan kondusif dan aman.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Pencari Keadilan
 
  2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
  Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
  Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
  Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
  Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2