Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aliansi Masyarakat Simalungun
Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah
2025-10-01 20:08:57
 

Aliansi Masyarakat Simalungun terdiri dari perkumpulan para Tokoh Adat dan Budaya serta Tokoh Masyarakat Simalungun dari berbagai lintas daerah dan provinsi menggelar konferensi pers nyatakan sikap menolak klaim tanah adat (non Simalungun) di wilayah Kabupaten Simalungun.(Foto: BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Masyarakat Simalungun yang terdiri dari perkumpulan para Tokoh Adat dan Budaya serta Tokoh Masyarakat Simalungun dari berbagai lintas daerah dan provinsi menyatakan sikap menolak klaim tanah adat (non Simalungun) di wilayah Kabupaten Simalungun. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/10).

Adapun sejumlah tokoh yang hadir dalam pernyataan sikap ini adalah Dr. Sarmedi Purba, SpOG (Sesepuh Masyarakat Simalungun/Ketua Umum DPP PACS); Dr. Samsudin Manan Sinaga, SH, MH (Tokoh Masyarakat Simalungun), Drs. Marim Purba (Tokoh Masyarakat Simalungun), Hermanto Hamonagan Sipayung, SH (Ketua Bidang Hukum DPP PPABS), John Riahdo Girsang, SP (Ketua OKK DPP HIMAPSI); Mariaman Purba, SH, MH (Tokoh Masyarakat Simalungun), Ir. Johannes Saragih MBG (Tokoh Masyarakat Simalungun), Rikkot Damanik (Ketua Organisasi Masyarakat Sipolha), Jan Roiko Purba, S.Pd serta Gullit L. Saragih dan Juliaman Saragih sebagai moderator.

Berikut poin pernyataan Aliansi Masyarakat Simalungun serta pandangan pemikiran dan sikap tegas yang disampaikan;

1. Kami telah melaporkan Saudara Bane Raja Manalu (A-161/F.PDIP/Dapil Sumatera Utara III) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan eskalasi konflik horizontal.

2. Fakta Sejarah Simalungun yang dipimpin dan dikuasai oleh Kerajaan-kerajaan, diawali dengan Kerajaan Nagur (Marga Damanik) selanjutnya menjadi fase 4 (empat) Kerajaan (Harajaon Maroppat), yakni Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga). Fase terakhir menjadi 7 (tujuh) Kerajaan (Harajaon Marpitu), yakni: Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga), Kerajaan Raya (Marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (Marga Purba Pakpak) dan Kerajaan Silimahuta (Marga Girsang).

3. Kami, Suku Simalungun, sangat terganggu bahkan tersinggung dengan pernyataan sekelompok masyarakat yang mengaku memiliki Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

4. Bahwa sejarah adanya marga Ambarita dalam wilayah Nagori Sihaporas tersebut berasal dari Samosir, dimana Ompu Manontang Laut Ambarita datang dari Samosir ke wilayah Sihaporas - Sipolha, Kabupaten Simalungun, dan oleh Opung Parmata Manunggal Damanik yang merupakan Tuan Sipolha (merupakan wilayah Kerajaan Siantar marga Damanik), memberikan perkampungan dan perladangan kepada Ompu Manontang Laut Ambarita untuk menjadi pemukiman/perkampungan dan mengelola sebagai tempat pertanian, dan BUKAN MENJADI TANAH ADAT/TANAH ULAYAT DARI MARGA AMBARITA.

5. Tidak ada dasar hukum atau Peraturan Daerah tentang Tanah Adat di Kabupaten Simalungun, bahkan RUU Masyarakat Adat masih dalam proses legislasi DPR.

6. Permen Agraria zaman Belanda, UU Agraria tahun 1870, menyatakan tegas bahwa tanah bekas Kerajaan Otonomi (zelfbestuur) pada zaman Belanda tidak boleh dijadikan tanah adat.

7. Penjelasan singkat di atas, sekali lagi, membuktikan dan menegaskan bahwa tidak ada dan tidak dikenal istilah Masyarakat Adat dan Tanah Adat di Simalungun, sejak abad ke-8 Masehi sampai zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk menghindari eskalasi konflik khususnya antar masyarakat dalam wilayah Nagori Sihaporas, maka Aliansi Masyarakat Simalungun mendesak kuat komitmen Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait, yakni untuk Konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) terhadap Surat Nomor: 2.581/PSKL/PKYHA/PSL.1/3/2023, tanggal 14 Maret 2023, perihal surat terbuka kepada Masyarakat Adat Sihaporas,

Konsistensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) berdasar Surat Nomor: S.211/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/09/2023, tanggal 8 September 2023, perihal penegasan Tanah Ulayat /Tanah Adat Simalungun dan Masyarakat Hukum Adat .

Penjelasan Terbuka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Cq. Direktur Penangan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) perihal keberadaan Sertifikat Wilayah Adat (Tanda Bukti Keberadaan dan Pengelolaan Wilayah Adat) yang diterbitkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dengan nama Wilayah Adat Huta Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Nomor. 12201900113, tanggal 8 Agustus 2019.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Momen Meriah Pembalap Valentino Rossi Sapa Penggemar Indonesia

Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan di Tengah Kesulitan Rakyat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2