Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pengancaman
Aliansi Media Online (AMOI) Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Wartawan
Thursday 24 Apr 2014 10:36:10
 

Ilustrasi. Wartawan melakukan aksi demo mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Aliansi Media Online dan Telekomunikasi Indonesia (AMOI) Provinsi Aceh, Edi Safaruddin, mengecam keras terhadap pelaku yang ingin menghabisi (Melenyapkan) salah satu wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/4) lalu.

Hal tersebut disampaikan Edi Safaruddin, terkait pengancaman yang dilakukan salah seorang aparatur Desa (Gampong) Pucok Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur Abubakar Yatim (43) terhadap salah seorang wartawan media online, Munawir Sazli (30).

Saat itu, aparat desa tersebut dengan beraninya mengeluarkan kata-kata mengancam ingin menghabisi nyawa korban dihadapan warga. Bahkan korban nyaris dipukul aparat desa itu dengan mengunakan kursi.

"Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Simpang Ulim dengan Nomor LP/13/14/2014/Aceh/Atim/Sek. Sp Ulim itu langkah yang sudah tepat," kata Edi, Kamis (24/4).

Oleh karena itu, Lembaga AMOI Aceh meminta aparat hukum untuk segera memproses atau menindak lanjuti laporan korban serta menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"AMOI mengutuk kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pekerja pers. Hal itu jelas- jelas melanggar Undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999," demikian pungkas Edi Safaruddin kerap disapa Dodi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2