Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Alika Tewas oleh Teman Kencannya karena Ngatain Bau dan Berbulu Kayak Kingkong
2016-07-13 18:54:30
 

Pisau yang digunakan untuk membunuh Alika ditemukan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Alika (25) korban pembunuhan oleh teman kencannya yakni Syahril Sidik (28) karena merasa tersinggung, akibat disebut bau badan dan badannya berbulu seperti king kong. Pelaku mengaku menghabisi nyawa Alika karena sakit hati, akibat perkataan korban di Hotel Elysta, pada Selasa (12/7).

"Saat berhubungan badan, pelaku tersinggung karena dikatain oleh korban bau badan dan badan berbulu kayak kingkong," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Kurniawan, Rabu (13/7).

Karena sakit hati, pelaku langsung menghabisi korban dengan sadis dan membabi buta menggunakan sebilah pisau. "Kemudian pelaku mengambil pisau dan menusuk perut korban," paparnya.

Setelah melakukan aksi, tersangka langsung kabur dan membuang barang bukti pisau. Polisi berhasil menemukan barang bukti pisau yang digunakan pembunuh Alika, wanita yang ditemukan tewas dalam keadaan bugil di hotel Kamar Elista, Koja, Jakarta Utara.

"Pisau yang digunakan pelaku sudah ditemukan di TKP pembuangan pisau yaitu di jalan Tipar Cakung Rt 4 Rw 2 Nomor 11 A, Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," ujarnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil barang-barang korban serta sepeda motor korban. Selanjutnya menggunakan sepeda motor korban dengan tujuan rumah saudaranya di daerah Cimahi, Jawa Barat.

Pelaku Syahrul ditangkap di Desa Sawit RT 02/03 Kelurahan Sawit, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat. Petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku, karena hendak melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2